Rabu, 06 Juli 2011

Penataan Tanah Perkotaan Dalam Upaya Meningkatkan Daya Guna Dan Hasil Guna Penggunaan Tanah Melalui Konsolidasi Tanah (Land Consolidation) Di Denpasar Utara - Bali

Abstract
Dinamika pembangunan mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat sedang persediaan tanah terbatas, seperti yang terjadi di Kelurahan Tonja dan Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, hal ini menyebabkan dilakukan pembangunan proyek peningkatan jalan arteri Denpasar melalui konsolidasi tanah perkotaan sebagai implementasi Rencana Tata Ruang Kota yang dipandang mampu mengatasi permasalahan tersebut. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan konsolidasi tanah (Land Consolidation) perkotaan yang terjadi di kelurahan Tonja dan desa Dangin Puri Kaja, kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Propinsi Bali dan mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dan cara penyelesaiannya serta mengetahui manfaat yang diperoleh pemilik tanah yang terkena konsolidasi tanah (Land Consolidation) dan Pemerintah Kota Denpasar. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian dengan menggunakan deskriptif analitis, sedangkan populasinya yaitu semua pihak yang terkait dengan penataan tanah perkotaan dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna penggunaan tanah melalui konsolidasi tanah (land consolidation) di Denpasar Utara, Bali dengan menggunakan cara non-random guna mendapatkan sampel, kemudian data primer dan sekunder yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan konsolidasi tanah (Land Consolidation) perkotaan di kelurahan Tonja dan desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara didahulukan dengan pelepasan hak tanah sawah kepada tanah negara, setelah ditata kemudian diredistribusikan kepada para pemilik tanah, hambatan yang dihadapi antara lain susahnya mengumpulkan pemilik tanah untuk mengadakan musyawarah, sehingga dibutuhkan kesabaran dari panitia konsolidasi. Manfaat yang diterima pemilik tanah adalah nilai tanahnya meningkat, bagi Pemerintah Kota Denpasar berhasil mewujudkan tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota Denpasar sementara bagi Kantor Pertanahan Kota Denpasar telah terlaksana tertib administrasi pertanahan. Pelaksanaan konsolidasi tanah (Land Consolidation) perkotaan yang terjadi di kelurahan Tonja dan desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara berlangsung dengan partisipasi aktif dari pemilik tanah sehingga hambatanhambatan yang ada mampu diselesaikan dengan baik serta manfaat yang diidamidamkan dapat dinikmati bersama.


Rumusan Masalah :
1. Bagaimana pelaksanaan Konsolidasi Tanah (Land Consolidation) Perkotaan di Kelurahan Tonja dan Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, kota Denpasar? 
2. Hambatan-hambatan apa yang terjadi dan cara penyelesaiannya?  
3. Manfaat apa yang diperoleh pemilik tanah yang terkena Konsolidasi Tanah (Land Consolidation) dan Pemerintah Kota Denpasar?  

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger