Kamis, 02 Juni 2011

Pembatalan Hibah Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Perkara Nomor 20/Pdt.G/1996/Pn.Pt)

Abstract
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, tetapi apabila memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa putusan pembatalan hibah di pengadilan Negeri Pati dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/1996/PN.Pt tentang pembatalan hibah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak sesuai dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/1996/PN.Pt tentang pembatalan hibah. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik mengumpulkan data yang dipergunakan yaitu melalui studi dokumen atau bahan pustaka dan studi lapangan atau wawancara. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil: Pertama, pembatalan hibah dengan nomor perkara 20/Pdt.G/1996/PN.Pt, dasar hukum majelis hakim memutuskan pembatalan hibah karena penerima hibah tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah. Kedua, akibat hukum atas putusan pembatalan hibah yaitu berupa tanah kembali kepada pemberi hibah beserta hak – haknya. Implikasi penulisan hukum ini adalah diharapkan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi para pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti sehingga tidak ada keraguan lagi mengenai aspek hukumnya, terutama hukum positif Indonesia dan berguna bagi para pihak yang berminat pada masalah yang sama. Dalam pelaksanaan pemberian suatu hibah seharusnya memenuhi norma – norma yang berlaku, yaitu norma kepatutan, norma agama dan norma kesusilaan. Sehingga mempersempit kemungkinan terjadinya pembatalan hibah karena perilaku buruk penerima hibah setelah mendapatkan harta hibah.

Rumusan Masalah :

1. Apakah putusan pembatalan hibah di pengadilan Negeri Pati dalam 
perkara Nomor 20/Pdt.G/1996/PN.Pt tentang pembatalan hibah 
elah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku? 

2. Bagaimana akibat hukum terhadap harta hibah yang dimohonkan 
pembatalan dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/1996/PN.Pt tentang 
pembatalan hibah? 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger