Kamis, 09 Juni 2011

Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana

Abstract
Globalisasi teknologi informasi yang telah mengubah dunia ke era cyber dengan sarana internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Cybercrime dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran dan komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Produk hukum yang berkaitan dengan ruang siber (cyber space) atau mayantara ini dibutuhkan untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut untuk melakukan penelitian terhadap Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana maka dalam tesis ini dibatasi dalam 3 (tiga) permasalahan yaitu: Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi saat ini?; Bagaimana kebijakan aplikatif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi?, serta ; Bagaimana sebaiknya kebijakan formulasi dan kebijakan aplikatif hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi di masa yang akan datang?. Permasalahan-permasalahan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memahami kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi saat ini. Mengetahui kebijakan aplikatif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi, serta menggambarkan dan menganalisa kebijakan formulasi dan kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana teknologi informasi di masa yang akan datang. Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama, mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam masalah tindak pidana teknologi informasi. Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang hukum, khususnya hukum pidana. Pendekatan yuridis komparatif juga dilakukan untuk melakukan perbandingan dengan negara-negara yang sudah mempunyai peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsepsi (conceptual approach) tentang tindak pidana teknologi informasi. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan menggunakan teknik penelitian kualitatif. Hasil analisa yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan dalam tesis ini terhadap kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi saat ini adalah, sebelum disahkannya UU ITE terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan penanggulangan tindak pidana teknologi informasi, tetapi kebijakan formulasinya berbeda-beda terutama dalam hal kebijakan kriminalisasi-nya belum mengatur secara tegas dan jelas terhadap tindak pidana teknologi informasi, kebijakan formulasi dalam UU ITE masih membutuhkan harmonisasi/sinkronisasi baik secara internal maupun secara eksternal terutama dengan instrumen hukum internasional terkait dengan teknologi informasi. Upaya penegakan hukum tidak hanya terbatas terhadap peningkatan kemampuan, sarana dan prasarana aparat penegak hukum tetapi juga diiringi kesadaran hukum masyarakat yang didukung dengan kerjasama dengan penyedia layanan internet. Dalam hal kebijakan formulasi tindak pidana teknologi informasi pada masa yang akan datang hendaknya berada dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini, hal ini juga harus didukung dengan meningkatkan komitmen strategi/prioritas nasional terutama aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi. Kata Kunci : Kebijakan, Teknologi Informasi , Hukum Pidana.
Rumusan Masalah :
1. Bagaimana kebijakan formulasi hukum  pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi saat ini ? 
2. Bagaimana kebijakan aplikatif yang  dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi ?  
3. Bagaimana sebaiknya kebijakan formulasi dan kebijakan aplikatif hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi di masa yang akan datang?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger