Abstract
Bagi masyarakat hukum adat , tanah itu mempunyai kedudukan yang sangat penting,dan seiring dengan adanya pengaruh Pranata-pranata diluar persekutuan hukum adat, maka telah terjadi perubahan ukuran nilai terhadap pemanfaatan hak atas tanah adat oleh masyarakat hukum adat itu sendiri. Tanah tidak hanya mempunyai nilai sosial tetapi mempunyai nilai ekonomi juga artinya tanah adat kini dapat dialihkan hak kepemilikkannya oleh penguasa adat kepada pihak lain diluar masyarakat hukum adat dengan cara pelepasan hak atas tanah adat. Dari hal tersebut, timbullah permasalahan terhadap proses pelepasan tanah hak milik adat menjadi tanah kepunyaan instansi pemerintah di kota Jayapura, dimana telah terjadi pelepasan atas tanah adat tanpa sepengetahuan dari pemilik semula, sehingga terjadi sengketa atas tanah adat yang kebanyakkan berakhir di pengadilan. Dari situlah maka pengadilan dalam memeriksa gugatan tersebut harus melihat apakah pelepasan tanah hak milik adat menjadi tanah kepunyaan instansi pemerintah di kota jayapura telah didukung dengan alat – alat bukti yang sah. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan tesis ini menggunakan metode yuridis empiris dimana akan dilihat bagaimana cara bekerjanya hukum dalam masyarakat berkaitan dengan penyelesaian masalah pelepasan hak milik atas tanah adat menjadi tanah kepunyaan instansi pemerintah di kota jayapura serta putusan pengadilan atas gugatan yang diajukan.. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh pemerintah tanpa surat pelepasan adat dari pihak adat merupakan perbuatan melawan hukum adat setempat, dimana telah didukung oleh alat-alat bukti yang sah sesuai dengan keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi jayapura Oleh karena itu Badan Pertanahan harus lebih teliti lagi dalam mengeluarkan sertifikat tanah sehingga dapat melindungi hak – hak atas tanah terutama atas tanah hak milik adat, bagi pemilik yang mempunyai kedudukan yang lemah.Rumusan Masalah :
1. Bagaimanakah proses pelaksanaan pelepasan hak atas tanah adat di Papua dalam Kaitannya dengan Perkara No.91/Pdt.G/2001/PN– JPR Jo No.34/PDT/2002/PT. IRJA ?
2. Apakah gugatan yang diajukan tentang masalah pelepasan tanah adat dengan Pemda Tingkat I Propinsi Papua di kota jayapura oleh penggugat dalam perkara No.91/Pdt.G/2001/PN –JPR Jo No.34/PDT/2002/PT. IRJA telah didukung dengan alat –alat bukti yang sah ?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda