Kamis, 02 Juni 2011

Pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat karyawan dengan manajemen perusahaan PT. Telkom.tbk devisi regional iv semarang

Abstract
Penelitian ini dilakukan pada Kantor PT. Telkom.Tbk Devisi Regional IV Semarang. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah juridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara, serta data sekunder yang berupa hasil studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian : Dalam PKB terdapat pemakaian konsep yang berbeda dengan peraturan ketenagakerjaan. Konsep tersebut adalah gaji, yang dalam peraturan ketenagakerjaan harusnya upah. Sehingga penggunaan konsep gaji terlihat tunduk pada peraturan kepegawaian. Dalam pelaksanaannya ketentuan normatif didalamnya dilaksanakan dengan baik dan tidak banyak mengalami masalah. Disamping hal tersebut pemakaian nama Serikat Karyawan juga tidak konsisten. Dikarenakan peraturan ketenagakerjaan hanya mengenal serikat buruh/serikat pekerja. Kesimpulan: 1) Pelaksanaan perjanjian kerja bersama antara serikat karyawan dengan manajemen perusahaan cenderung dilaksanakan semua ketentuan normatif yang terdapat didalamnya dan tidak mengalami banyak masalah. 2) Hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama adalah adanya penjatuhan sanksi disiplin kepada karyawan serta pembuatan keputusan direksi yang menyangkut kesejahteraan karyawan tidak melibatkan sekar sejak dari awal. 3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dilakukannya pertemuan antara serikat karyawan dengan perwakilan manajemen perusahaan melalui forum bipartit untuk mengevaluasi dan membahas ulang serta melakukan koreksi atas keputusan yang dibuat oleh Direksi. Hasil pambahasan dalam forum bipartit kemudian menjadi acuan final yang harus dilaksanakan semua pihak yang terkait. Saran : Peran dan fungsi Sekar harus tetap diperhatikan dalam penentuan kebijakan oleh manajemen. Karena dengan demikian dapat mencegah adanya perselisihan hubungan industrial

Rumusan Masalah :

1. Bagaimanakah pelaksanaan PKB antara Serikat Karyawan dengan Manajemen Perusahaan PT. Telkom Devisi Regional IV Semarang ? 
2. Hambatan-hambatan apa saja dalam pelaksanaan PKB antara Serikat Karyawan dengan Manajemen Perusahaan PT. Telkom Devisi Regional IV Semarang ? 
3. Upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan PKB antara Serikat Karyawan dengan Manajemen Perusahaan PT. Telkom Devisi Regional IV 
Semarang ? 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger