Kamis, 02 Juni 2011

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging

Abstract
way Penelitian dengan judul “ Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging” dengan pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan studi kasus, hal ini dimaksudkan untuk 1. mengetahui dan menganalisis kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yang berlaku sekarang 2) memberikan kontribusi sumbangan pemikiran kepada badan legislatif dalam merumuskan undang-undang khususnya dalam permasalahan illegal logging dan penerapan sanksi tindak pidana dimasa yang akan datang. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Formulasi Tindak Pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yang berlaku sekarang. - Tindak pidana dibidang kehutanan diatur dan dirumuskan dalam pasal 50 dan pasal 78 Undang-undang No.41 tahun 1999, namun mengenai definisi yang dimaksudkan dengan illegal logging tidak dirumuskan secara limitatif sehingga banyak para praktisi hukum yang menafsirkan illegal logging sendiri-sendiri. - Subyek hukum illegal logging menurut UU No. 41 Tahun 1999 adalah orang dalam pengertian baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha, diatur dalam satu pasal yang sama tidak dibedakan pasal mengenai pribadi atau korporasi sehingga korporasi dikenakan ancaman sanksi yang sama dengan pribadi. Tentang pejabat yang mempunyai kewenangan dalam bidang kehutanan yang berpotensi meningkatkan intensitas kejahatan illegal logging. Belum terakomodasi dalam undang-undang ini oleh karena itu, hal tersebut menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang tersebut untuk lolos dari tuntutan hukum. - Ancaman pidana yang dikenakan adalah sanksi pidana bersifat kumulatif, pidana pokok yakni penjara dan denda, pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan atau alat-alat untuk melakukan kejahatan, ganti rugi serta sanksi tata tertib. - Pidana denda untuk korporasi belum dilengkapi dengan aturan khusus. Kebijakan aplikasi formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksi dirasakan tidak memenuhi aspek kepastian dan keadilan. Hal ini terjadi dalam berbagai kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blora, Purwodadi dan Bojonegoro ; 2. Kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging yang akan datang diharapkan memuat secara jelas dan lengkap mengenai 1. Definisi Illegal Logging 2. Subyek Hukum tindak pidana Illegal Logging (pribadi dan badan hukum atau badan usaha atau korporasi danpegawai negeri dirumuskan dalam pasal-pasal yang komprehensif 3. Sanksi Pidana, hendaknya dirumuskan tidak secara kaku kumulatif, namun lebih fleksibel dengan perumusan alternatif atau kumulatif-alternatif.

Rumusan Masalah :

1. Bagaimanakah kebijakan formulasi tindak pidana  illegal logging dan 
penerapan sanksi pidana yang berlaku sekarang ? 
2. Bagaimanakah perumusan kebijakan formulasi tindak pidana  illegal 
logging dan penerapan sanksi pidana yang akan datang ?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger