Kamis, 02 Juni 2011

Implementasi Pemungutan Royalti Lagu Atau Musik Untuk Kepentingan Komersial

ABSTRAK

Pasca-Indonesia meratifikasi Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement the Establishing World Trade Organization) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994, maka Indonesia harus membentuk dan menyempurnakan hukum nasionalnya serta terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak
atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade  (GATT)1
 Salah satu lampiran dari persetujuan .GATT tersebut adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (TRIPs) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak atas Kekayaan Intelektual.


Satu hal yang harus dicermati adalah royalti harus dibayarkan karena lagu adalah suatu karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hukum. Jika pihak lain ingin mengggunakannya, sepatutnya meminta izin kepada si pemilik/ pemegang hak cipta, yaitu dalam hal ini melalui lisensi. Namun, disisi lain, UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak mengatur mengenai royalti hak cipta secara khusus, oleh karena itu dalam pelaksanaannya, pemungutan royalti oleh KCI tidak selalu berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, sebab ada saja pengguna/  user komersial yang menolak membayar royalti. Berkaitan dengan hal tersebut, maka penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai implementasi pemungutan royalti lagu atau
musik untuk kepentingan komersial.

Rumusan Masalah


1. Bagaimanakah mekanisme pemungutan royalti lagu atau musik untuk kepentingan komersial?
2. Bagaimanakah implementasi pemungutan royalti lagu atau musik untuk kepentingan komersial khususnya pada stasiun televisi lokal di Semarang?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger