Kamis, 02 Juni 2011

Perlindungan Hukum Bagi Franchisor Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) Di Bidang Pendidikan

Abstract
Banyak cara untuk menjadi seorang wirausahawan, antara lain dengan mendirikan bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah berjalan. Saat ini banyak orang yang memulai usaha dengan cara membeli sistem bisnis atau yang dikenal dengan istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan waralaba. Waralaba bearasal dari kata Wara yang beararti lebih dan Laba yang berarti untung. Secara harafiah waralaba dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih. Franchise (waralaba) termasuk salah satu cara pengembangan usaha secara internasional hal ini dikarenakan franchise (waralaba) ini sesungguhnya mengandalkan pada kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha franchise hanya melalui tata cara, proses serta suatu code of conduct dan sistem yang telah ditentukan oleh pengusaha pemberi waralaba. Bisnis waralaba atau franchise adalah salah satu cara memasuki dunia usaha yang sangat popular di dunia, karena mengingat produk atau jasa franchise adalah mayoritas produk atau jasa yang global dan mempunyai kualitas yang tinggi. Seiring dengan berkembangnya bisnis waralaba, di Indonesia bisnis ini tumbuh dan berkembang dengan pesat. Mulai era 90-an sampai saat ini bisnis waralaba telah mencakup mulai dari produk makanan, minuman, restoran. Primagama merupakan salah satu contoh bentuk franchise ( waralaba ) dibidang jasa bimbingan belajar. Waralaba tak ubahnya pola bisnis maupun pola pemasaran yang melibatkan kerja sama dua belah pihak. Hubungan dua belah pihak tersebut dibangun atas dasar perjanjian. Dalam franchise, perjanjian kerja sama antara dua belah pihak ini disebut dengan perjanjian franchise (franchise agreement). Perjanjian franchise merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba atau yang sering disebut franchisor dan penerima waralaba atau yang sering disebut franchisee. Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh para pihak baik pihak Franchisor maupun pihak franchisee. Perjanjian waralaba ini memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak, antara lain hak territorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi ,biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem bisnis tersebut yang wajib dibayarkan oleh pihak franchissee kepada pihak franchisor, jangka waktu perjanjian waralaba dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara pihak franchisor dan franchisee. Hal – hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang berarti apa yang seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das sollen ini berarti apa yang harus ditaati oleh para pihak baik franchisor maupun franchise,sehingga perjanjian itu dapat berjalan tanpa adanya masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering terjadi penyimpangan –penyimpangan, dan penyimpangan – penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi. Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Franchisee atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi waralaba. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisor antara lain : tidak melakukan pembinaan manegement kepada pihak franchisee, sedangkan wanprestasi dari pihak franchisee dapat berupa tidak membayar fee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian waralaba. Semua wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua perjanjian waralaba, termasuk pula dalam waralaba Primagama.


Rumusan Masalah :

1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian franchise antara penerima waralaba 
dan pemberi waralaba? 
2. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi franchisor dalam hal terjadi 
wanprestasi dibidang keuangan  oleh pihak franchisee? 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger