Senin, 30 Mei 2011

Penyelesaian Kredit Bermasalah Khususnya Yang Dijamin Dengan Hak Tanggungan Di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Abstract
Kredit bermasalah yang dijamin dengan Jaminan Hak Tanggungan terjadi karena adanya debitur mengingkari janji untuk membayar bunga dan/atau kredit induk yang telah jatuh tempo, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Dengan demikian mutu kredit merosot. Oleh karena itu dalam menyusun strategi menanamkan dana yang dikuasai seyogianya bank tidak terpaku pada usaha menghindari kredit bermasalah, melainkan berusaha menekan resiko munculnya kasus itu serendah mungkin. Didalam penyelesaian kredit bermasalah yang dijamin dengan Jaminan Hak Tanggungan di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pandanaran Semarang dilakukan dengan cara diluar proses pengadilan dan penyelesaian lelang melalui Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara, penyelesaian kredit bermasalah diluar proses pengadilan dapat dilakukan dengan upaya penyelamatan dengan memanggil debitur dan mengundang konsultan manajemen untuk menyelamatkan usaha debitur atau dengan jalan rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), restructuring (penataan kembali). Jika upaya penyelamatan tidak berhasil maka selanjutnya dengan menghapus kredit tadi dari neraca (write off the debt), atau berupaya menagih/menarik kembali kredit dari debitur dengan cara penagihan langsung, eksekusi melalui penjualan di bawah tangan, dan penyelesaian piutang yang macet diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk menyelenggarakan pelelangan harta jaminan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, karena penelitian hukum ini menggunakan data yang langsung diperoleh dari masyarakat (data primer). Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analistis yaitu menggambarkan peraturan hukum yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas. Kendala yang dialami oleh pihak bank dalam melakukan penyelesaian kredit bermasalah dapat disebabkan oleh berbagai macam hambatan diantaranya adalah pelaksanaan eksekusi dan penjualan lelang harta jaminan yang dilakukan melalui DJPLN. Sebaiknya pihak bank sebelum memutuskan untuk pemberian kredit kepada seorang debitur harus tahu gambaran yang jelas tentang masa depan perusahaan debitur, dan semua pejabat kredit mempunyai kemampuan serta keahlian sesuai dengan proses pelayanan kredit di BRI serta sesuai dengan prosedur pelayanan terhadap nasabah dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 xi tentang perbankan yaitu dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha atau prudential banking.


Rumusan Masalah :



1. Bagaimanakah Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pandanaran  Semarang menyelesaikan kredit bermasalah yang dijamin dengan  Jaminan Hak Tanggungan ? 
2. Apakah yang menjadi hambatan Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Pandanaran Semarang di dalam penyelesaian kredit bermasalah yang  dijamin dengan Jaminan Hak Tanggungan dan cara mengatasi hambatan?  

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger