Selasa, 31 Mei 2011

Pembangunan Kawasan Industri Menurut Kajian Hukum Lingkungan

Abstract
Pembangunan Kawasan Industri Candi di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang dimulai pada tahun 1995/1996 setelah mendapatkan ijin dari Pemerintah, dalam perjalanannya telah melakukan penyimpangan-penyimpangan perijinannya, penyimpangan Site Plan, penyimpangan penguasaan lahan, penyimpangan golongan galian C, penyimpangan tataguna lahan. Penyimpangan itu diketahui sejak tahun 2003, kemudian Pemerintah melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Semarang, memberitahukan kepada Pemrakarsa, bahwa dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, mewajibkan kepada PT IPU selaku pemrakarsa Kawasan ini, untuk membuat kajian ulang sebelum melakukan pembangunan kawasan selanjutnya. Penulisan Tesis dengan judul PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI MENURUT KAJIAN HUKUM LINGKUNGAN (Studi Kasus Kawasan Industri Candi di Kota Semarang) ini, didasari kepada pelaksanaan pembangunan kawasan industri yang diprakarsai oleh PT IPU, telah menimbulkan dampak luas bukan hanya kepada masyarakat sekitar kawasan saja, melainkan juga kepada masyarakat umum kota Semarang, antara lain Masyarakat petani tambak di kawasan pantai utara kota Semarang, masyarakat perumahan yang berdekatan dengan aliran sungai silandak, masyarakat umum pengguna jasa transportasi udara dan transportasi darat (kereta Api, Bus) khususnya pada musim penghujan, sedangkan pada musim kemarau dampak yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan adalah adanya penurunan Debit air bawah tanah yang terus merosot akibat pembangunan / pembuatan Sumur Air Bawah Tanah di Kawasan Industri yang tidak terkendali, debu yang mengguyur sekitar kawasan Industri Candi ini, merosotnya kuwalitas kesehatan masyarakat sekitar, merosotnya kesuburan tanah yang menyebabkan menurunnya kemampuan resapan air atau kemampuan konservasi kawasan sekitar. Pembangunan kawasan Industri candi di kawasan Jalan Gatot Subroto Ngaliyan Semarang dari sisi perijinannya telah terjadi pelanggaran, karena pembangunan yang sampai sekarang masih berjalan, tidak mempunyai dasar perijinan yang resmi, dari institusi tehnis Pemerintah kota Semarang, maka perlu dilakukan langkah-langkah hokum yang jelas yang beupa peninjauan kembali perijinannya, pemberian sanksi secara hokum yang jelas, dan transparan kepada publik.


Rumusan Masalah :


1. Bagaimana proses  perijinannya sebelum dilakukan pembangunan kawasan Industri Candi 
di Jalan Gatot Subroto Semarang, menurut hukum lingkungan.  
2. Kendala-kendala apa saja yang terjadi  dalam proses pembangunan Kawasan Industri Candi di 
Jalan Gatot Subroto Ngaliyan, Semarang .  
3. Bagaimana dampak pembangunan kawasan Industri Candi Gatot Subroto terhadap usahausaha pelestarian dan penyelamatan  lingkungan. 
4. Bagaimana pembangunan  kawasan Industri dari aspek hukum lingkungan. 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger