Sabtu, 14 Mei 2011

Kebijakan Perundang-Undangan Mengenai Badan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia

Abstract
The investigation power subsystem is the decisive phase of operational of integrated criminal justice system to get a research of pholder of criminal low, because of this investigation phase it can be known that there is incident crime or the action of criminal and also to decide a suspected criminal or the action of criminal before the criminal is demended and judged in the court by giving the appropriate criminal punishment with lus action without doing this process or the investigation phase automatically, the next phase of criminal justice process is demanding, investigation in the court and the implementation of decision criminal phase can not be done. Based on the background which had explained above, there is a new problem that has to be examined that is the capability of legislation about the investigating officer agency in Indonesia has to support the integrated criminal justice system and how should the capability of legislation about the investigating officer agency in Indonesia which support the criminal integrated justice system in the future. The method of this test is done by using descriptive analysis method with the approach of formative juridical. Both of the secondary and primary data are collected by book and document studying by understanding the low as the tools or the positive norms in the legistation system which arrange the human life. From the result of the research that had done, it can be conclude : (1) the capability of legislation about the investigating officer agency in Indonesia now does not have a constitution which especially arrange the mechanism, manner and coordination from the investigating officer agency appropriate with the concept of integrated criminal justice system. Beside that there is a problem that have the characteristic os structural and finally it becomes a structural problem that is attitude and habbit of investigation officer that sometimes ignore the important of corporation and coordination in the process of research. (2) for the future, it should be done the repairing include the repairing of substantional characteristic by making arranging the rule of special legislation that arrange the mechanism, manner and coordination from the investigating officer agency, and also repairing that has the structural or cultural characteristic that is the attitude and the habbit of investigating officer agency so that appropriate with the ideal concept of (integrated criminal justice system). Sub sistem kekuasaan Penyidikan, adalah tahap yang paling menentukan dalam operasionalisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu tersebut dalam rangka tercapainya tujuan dari Penegakan Hukum Pidana, karena pada tahap penyidikanlah dapat diketahui adanya suatu peristiwa kejahatan atau tindak pidana serta menentukan tersangka pelaku kejahatan atau tindak pidana tersebut sebelum pelaku kejahatan tersebut pada akhirnya dituntut dan diadili di pengadilan serta diberi sanksi pidana yang sesuai dengan perbuatannya. Tanpa melalui proses atau tahapan penyidikan maka secara otomatis, tahapan-tahapan selanjutnya dalam proses peradilan pidana yaitu tahapan penuntutan,pemeriksaan di muka pengadilan dan tahap pelaksanaan putusan pidana tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas,maka muncul permasalahan yang harus diteliti yakni apakah kebijakan perunndang-undangan mengenai badan penyidik di Indonesia saat ini sudah menunjang sistem peradilan pidana terpadu dan bagaimana seharusnya kebijakan perundang-undangan mengenai badan penyidik di Indonesia yang menunjang sistem peradilan pidana terpadu di masa yang akan datang. Metode penelitian dalam tesis ini, dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data baik data sekunder maupun data primer dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Berangkat dari hasil penelitian yang telah dilakukan,penelitian ini menghasilkan kesimpulan: (1) kebijakan perundang-undangan mengenai badan penyidik di Indonesia pada saat ini,belum menunjang sistem peradilan pidana terpadu, karena sampai sat ini indonesia belum mempunyai undang-undang yang khusus mengatur mengenai mekanisme,tata kerja dan koordinasi dari badan penyidik yang sesuai dengan konsepsi sistem peradilan pidana terpadu.selain itu masih terdapat permasalahan yang bersifat struktural yang pada akhirnya menjadi masalah struktural yakni sikap dan tingkah laku para aparat penyidik yang kadang mengabaikan pentingnya saling kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan.(2) untuk masa yang akan datang, harus dilakukan pembenahan baik pembenahan yang bersifat substansial dengan membentuk dan menyusun peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang mekanisme, tata kerja dan koordinasi dari badan/lembaga penyidik., dan juga pembenahan yang bersifat struktural maupun kultural yaitu pembenahan sikap atau tingkah laku dari para aparat penyidik, agar sesuai dengan konsepsi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang ideal
Rumusan Masalah :
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah kebijakan per-Undang-Undang-an mengenai Kewenangan Penyidik di Indonesia saat ini sudah menunjang Sistem Peradilan Pidana Terpadu?
2. Bagaimana kebijakan per-Undang-Undang-an mengenai Badan Penyidik di Indonesia yang menunjang Sistem Peradilan Pidana Terpadu di masa yang akan datang?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger