Minggu, 22 Mei 2011

Perlindungan Hukum Terhadap Bank Pembayar Dalam Transaksi Letter Of Credit Apabila Terjadi Non Akseptasi Oleh Bank Penerbit (Issuing Bank)

Abstract
This research has purpose to knowing : Law protection toward advising bank in letter of credit transaction when non acceptance by the issuing bank occurs, and which law suit be in effect in case there was any confrontation among the parties that well known they are in a different country. This research is normative juridical based in library research and field research, primary data that has been taken in field research and secondary data is the data that collected in literature wich has been done to study the primary data, secondary and tertiary. The research has been done with doing interview with the head section divisi export-import of P.T Bank Panin Persero at Palembang branch The research report is descriptive analysis, the research result analized and then descriptived The result of this research shows that law protection toward advising bank has been set normatively in Uniform Customs and practice for documentary Credit. Meinly it mentions about bank in tolerating against discrepancy toward letter of credit document with exeption that the discrepancys are not substansial. This matter is streghtened by the previous verdict against the same case. Empirically the protection of law towards advising bank , where advising bank should be given opportunity to correct mistakes in letter of credit document, so that the advising bank can get the reimbursement from issuing bank and the transaction between the parties can be proceed, during this process of correction, it doesn’t exceed the time period that as it is mentioned in the draft agreement. The most important thing in the letter of credit agreement draft is the exclution of extra clausul about choice of law which is used by parties in case there was any confrontation related to the law suit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bank pembayar dalam transaksi letter of credit dalam hal terjadi non akseptasi oleh bank penerbit, dan hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian sengketa tersebut dalam hal pihak penjual dan pihak pembeli berada di negara yang berbeda. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan berdasarkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan adalah data primer dan data yang dikumpulkan dalam penelitian kepustakaan adalah data sekunder yang dilakukan dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Penelitian ini dilakukan dengan mewawancarai responden yaitu kepala bagian divisi ekspor-impor PT. Bank Panin cabang Palembang. Laporan hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitif, hasil penelitian dianalisis kemudian dideskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap bank pembayar secara normatif telah diatur dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP-DC-600), yang pada intinya menyebutkan bahwa bank dapat mentolerir terhadap adanya penyimpangan, atau ketidaksesuaian terhadadap dokumen L/C dengan pembatasan bahwa penyimpangan tersebut bersifat non substansial. Hal ini dikuatkan dengan dasar hukum berupa yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu terhadap kasus yang sama. Sedangkan perlindungan hukum terhadap bank pembayar secara empiris yaitu bahwa bank pembayar dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan kecil dalam dokumen-dokumen L/C tersebut agar bank pembayar dapat memperoleh reimbursment, atau pembayaran kembali dari bank penerbit (issuing bank) dan transaksi ekspor-impor dapat terus berjalan, sepanjang proses perbaikan tersebut tidak memerlukan waktu lama dan tidak sampai melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian L/C tersebut. Dan juga yang terpenting dalam draft perjanjian Letter of Credit yang dibuat dicantumkan klausul tambahan mengenai pilihan hukum yang akan dipakai oleh para pihak apabila dikemudian hari terjadi sengketa yang melibatkan pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger