Sabtu, 14 Mei 2011

Praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris Di Jakarta Timur

Abstract
Land is an important matter in the life of the Indonesian people. One of the ways to acquire land is through the Sale and Purchase of Land Title as it has now been governed in the Government Regulation Number 24 of 1997 on Land Registration and Government Regulation Number 37 of 1998 on Regulation of Land Deed Official (PPAT). Under these legislations, such sale and purchase deed must be drawn up before the authorized official, in the case of Land the Land Deed Official (PPAT) whose working area covers the area where the land is located. The complexity of compliance with all requirements relating to the implementation of sale and purchase before the Notary Public, a legal breakthrough has been found and to this point in time it is still the general practice in sale and purchase of land. The solution : is drawing up a deed of sale and purchase agreement (PJB), in which the parties acknowledge the actuality of sale and purchase of land although the format is limited to “sale and purchase agreement”, namely a form of agreement that constitutes or can be said to be only a preliminary agreement. This research is aimed at identifying the Practice of Sale and Purchase Agreement over Land Title under the Notary Deed in East Jakarta. This research is a descriptive analysis with the judicial, empirical approach, while the date were obtained through bibliography research and field research. From the results of this research, it is concluded that legal power of the deed of sale and purchase over land title drawn up before a Notary Public is, in the implementation of the Deed of Sale and Purchase Agreement, very strong, because the deed is a notarial deed, which in character is an authentic deed, and the granting of irrevocable power in the sale and purchase agreement is not categorized in the absolute power prohibited by the Instruction of the Minister of Home Affairs Number 14 0f 1982 on Prohibition against the Use of Absolute Power in Transfer of Land Title, so that the legal status is lawful to perform. The legal protection for fulfillment of rights of the Parties, should any one of the Parties commit breach of promise in the sale and purchase agreement, is heavily dependent on the power of the sale and purchase agreement made or entered into. That means that if such an agreement is made or entered into by virtue of a privately drawn up deed, the protection obtained is in conformity with the protection available under privately drawn up deed, while if the agreement is made or entered into by virtue of a deed drawn up before the Notary Public, the deed will automatically become a Notarial deed so that the protection of the rights will be in conformity with a authentic deed. Tanah adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu cara memperoleh tanah adalah melalui jual beli. Jual beli hak atas tanah seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, dalam hal tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang daerah kerjanya meliputi daerah tempat tanah yang diperjualbelikan itu berada. Namun rumitnya pemenuhan terdap semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli di hadapan notaris maka ditemukan suatu terobosan hukum dan hingga kini masih dilakukan dalam praktek jual beli tanah yaitu dengan dibuatnya akta pengikatan jual beli (PJB) meskipun isinya sudah mengatur tentang jual beli tanah namun formatnya baru sebatas pengikatan jual beli yaitu suatu bentuk perjanjian yang merupakan atau dapat dikatakan sebagai perjanjian penduhuluan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris di Jakarta Timur. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh, melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat kuat karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik, pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan jual beli bukanlah termasuk ke dalam kuasa mutlak yang dilarang oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, sehingga status hukumnya sah-sah saja untuk dilakukan. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli sangat tergantung kepada kekuatan dari perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat, yaitu jika dibuat dengan akta dibawah tangan maka perlindungannya sesuai dengan perlindungan terhadap akta dibawah tangan, sedangkan apabila dibuat oleh atau dihadapan Notaris maka dengan sendirinya aktanya menjadi akta notaril sehingga kekuatan perlindungannya sesuai dengan perlindungan terhadap akta otentik.

Rumusan Masalah :
Permasalahan yang penulis rumuskan dalam penulisan tesis ini adalah
sebagai berikut :
1. Kekuatan hukum dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas
Tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual
Belinya dan Kuasa Mutlak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Serta
status hukumnya ?
2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak
apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian
pengikatan jual beli ?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger