Abstract
Harta pusaka tinggi di Minangkabau merupakan harta yang diperoleh secara turun temurun. Dalam adat Minangkabau disebutkan “dari niniak turun ka mamak dari mamak turun ka kamanakan” dan pada prinsipnya harta tersebut tidak dapat diperjualbelikan dan tidak boleh digadaikan. Harta pusaka itu didapat dari hasil “mamancang dan malatih” dari orang tua-tua terdahulu untuk dipergunakan dan dimanfaatkan oleh anggota kaum untuk kesejahteraan keluarga, terutama sekali para anak kemenakan. Keberadaan harta pusaka sangatlah penting, karena harta tersebut selain kebanggaan suku juga merupakan status sosial bagi kaum yang memilikinya. Mamak kepala waris adalah nama jabatan dalam suatu kaum yang bertugas memimpin seluruh anggota kaum dan mengurus, mengatur, mengawasi serta bertanggung jawab atas hal-hal pusaka kaum. Dalam dinamikanya masyarakat hukum adat tidak dapat terlepaskan dari berbagai perubahan yang terjadi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal masyarakat adat itu sendiri. Maka dalam konteks inilah Kedudukan Mamak Kepala Waris dan faktor-faktor penyebab terjadinya pergeseran peran mamak kepala waris perlu di kaji lebih lanjut dalam penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa mamak kepala waris mempunyai kewenangan untuk mengurus, mengatur, mengawasi dan bertanggungjawab atas harta pusaka tinggi kaum. Dalam konteks ini seorang mamak dalam kedudukannya selaku Mamak Kepala Waris yang akan mengelola atau mengatur pengelolaan harta pusaka kaumnya. Dan berwenang untuk mewakili kaumnya keluar maupun kedalam pengadilan. Dalam perkembangannya telah terjadi pergeseran terhadap peran mamak kepala waris yang disebabkan oleh faktor-faktor antara lain: perubahan sistem perkawinan dari sumando bertandang kepada sumando menetap, keluarnya anggota kaum dari rumah inti (rumah gadang), budaya merantau, perubahan pola pikir dan pekerjaan dari mamak kepala waris.
Rumusan Masalah :
1. Bagaimanakah kedudukan mamak kepala waris dalam harta pusaka tinggi
di Nagari Matur Mudiak Kecamatan Matur Kabupaten Agam Propinsi
Sumatera Barat, dewasa ini ?
2. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran peranan
mamak kepala waris dalam harta pusaka tinggi di Nagari Matur Mudiak
Kecamatan Matur Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat ?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda