Senin, 30 Mei 2011

Penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi dengan cara penjualan di bawah tangan atas obyek jaminan hak tanggungan di pt. Bank niaga, tbk semarang

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta pemahaman terhadap pelaksanaan Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Parate Eksekusi Secara Penjualan Dibawah Tangan Atas Obyek Jaminan Hak Tanggungan di PT. Bank Niaga, Tbk Semarang, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penjualan di bawah tangan terhadap obyek jaminan Hak tanggungan. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini adalah penelitian sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi secara penjualan di bawah tangan di PT Bank Niaga, Tbk Semarang, dilakukan dengan melalui tiga tahapan, antara lain: 1) Tahapan Negoisasi antara Debitur dengan pihak Bank selaku kreditur; 2) Tahapan pelaksanaan Penjualan Obyek Hak Tanggungan secara tidak melalui lelang dengan penjualan di bawah tangan; 3) Tahapan Peralihan Hak atas Tanah dari pihak debitur kepada pihak Pembeli. Dalam pelaksanaannya hambatan-hambatan yang terjadi adalah : 1) Hambatan dari pihak debitur yang tidak kooperatif; 2) Hambatan Yuridis berupa keharusan pengumuman penjualan obyek hak tanggungan di 2 (dua ) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan atau media massa setempat. Setelah dianalisis diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi secara penjualan di bawah tangan di PT Bank Niaga, Tbk Semarang, tidak sepenuhnya sejalan dengan peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi dilakukan secara diam-diam oleh para pihak yang berkepentingan saja, yaitu pihak debitur, pihak bank selaku kreditur dan pembeli.


Rumusan Masalah :



Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permasalahan yang diteliti adalah, 
sebagai berikut: 
1.  Bagaimanakah Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Parate 
Eksekusi Dengan Cara Penjualan Dibawah Tangan Atas Obyek Jaminan Hak 
Tanggungan di PT. Bank Niaga, Tbk Semarang.? 
2.  Hambatan-hambatan apa yang muncul pada Pelaksanaan  Penyelesaian Kredit 
Bermasalah Melalui Parate Eksekusi Dengan Cara Penjualan Dibawah 
Tangan Atas Obyek Jaminan Hak  Tanggungan di PT. Bank Niaga,Tbk  
Semarang.? 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger