Abstract
Pergantian antar waktu anggota Legistlatif Daerah (DPRD), pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dengan sistem penempatan anggota legislatif itu sendiri. Fenomena PAW ini seringkali menimbulkan sengketa hukum di kemudian harinya, khususnya oleh salah satu pihak (umumnya adalah mereka yang dikenakan pemecatan dan/atau penggantian) yang merasakan ketidakadilan atas apa yang terjadi dengan jabatan mereka. Pihak-pihak yang merasa dirugikan ini dalam memperjuangkan ‘ketidakadilan’ yang dialaminya, umumnya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bertolak dari uraian tersebut, maka muncul permasalahan yang mendapat perhatian, yaitu: (1) Apakah dasar hukum pergantian antar waktu anggota DPRD, (2) Faktor-faktor apa sajakah yang melatarbelakangi terjadinya sengketa, (3) Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa-sengketa pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (4) Bagaimana pergantian antar waktu dalam struktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ideal dalam sistem perwakilan. Dalam memperoleh dan menganalisis data, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan empiris. Dalam pembahasan terlihat bahwa pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPRD dilakukan dengan mengacu pada aturan dan mekanisme hukum, dalam hal ini UU No. 22 Tahun 2003 dengan operasional pelaksanaannya dalam PP No. 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 53 tahun 2005. Mekanisme PAW juga diatur dalam Keputusan Mendagri yang tertuang dalam SK No.161.74-55/2008 tanggal 8 Februari Tahun 2008. Latar belakang PAW tentu berbeda-beda antar anggota dewan, mulai dari perpecahan kepengurusan partai politik, tindakan pidana anggota dewan, dan perbedaan pandangan terkait orientasi kepentingan partai politik yang didasarkan pada AD/ART partai. Namun faktor kepentingan pengurus partai politik sangat dominan menentukan PAW tersebut. Salah satu ciri khas yang seringkali dijadikan pijakan dalam penyelesaian sengketa PAW melalui PTUN adalah, dalam PTUN dikenal adanya Prosedur Penolakan (Dismissal prosedur). Prosedur penolakan merupakan suatu kekhususan dari Hukum Acara Peradilan Administrasi, karena prosedur seperti ini tidak dikenal dalam proses Hukum Acara Perdata. Dalam prosedur Penolakan ini Ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan dalam Rapat Pemusyawaratan. Ketua tersebut berwenang menyatakan suatu gugatan tidak diterima dengan alasan gugatan tidak mempunyai dasar. Apabila kita cermati prosedur PAW selama ini, maka penulis berpendapat, untuk prosedur yang ideal adalah, perlu dilakukan pembenahan dalam internal partai sebagai sebab dominan timbulnya sengketa untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya sengketa terhadap ketetapan PAW. Sehingga jika tetap timbul sengketa terhadap Surat Ketetapan Eksekutif terkait PAW tersebut, maka perlu dipahami bersama bahwa Eksekutif dalam hal ini Gubernur dan Bupati hanya sebatas mengesahkan, sedangkan pertimbangkan pada pokoknya ada pada internal partai.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda