Senin, 30 Mei 2011

Pemberdayaan Hukum Otonomi Daerah Dan Potensi Wilayah: Studi Tentang Kemungkinan Terbentuknya Provinsi Surakarta

Abstract
The focus of the study is the empowerment of HOD (Regional Autonomy Law) and Regional Potency with the specification of the study towar the opportunity of the formation of Surakarta Province. What is meant by HOD (Regional Autonomy Law) is the princples all rules and decrees on regional autonomy, and especially PP (Governent Decree) No. 129/2000 on the requirement and the criteria of the Formation, Enlargement, Abolishment and the Fusion of Regions. Empowerment of HOD (Regional Autonomy Law) is the interpretation and implementation of rules and decrees which, in this context, involve two concpets, namely: appropriateness and utility. The appropriateness means whether a region is reasonable to be developed into a province according to the requirement and criteria stated in PP (Government Decree) No. 129/2000, and the utility means whehter there is benefit when a region is developed into province. The Ex-Surakarta Residency covers Surakarta Municipality and Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen and Klaten regencies. The result of the study conducted, based on the criteria and requirements ruled in article 13 of PP (Government Decree) No. 129/2000 point 1. General, which declares that basically one of the principles of the development or enlargement of the region is that it can conduct its autonomy (in this case whe the Ex-Surakarta Residence region becomes a province), and Central Java Province, as the main region, can also conduct its autonomy. Utility for benefit that the region achieves when it become a province is that it will get the larger opportunity in developing all the region potency so that the main objectives of the autonomy, the prosperous community, will be more easily achieved. That is caused by: 1. the bureaucracy which is hierarchically and geographically shortened, in accordance to the broader opportunity to the empowerment of government bureaucracy; 2. the coordination among the regency or city which will be more effective and efficien; 3. the greater resources for development cost; and 4. then opportunity to develop the region of Ex-Surakarta regency to be a better prospective region of economy, culture, and politic. Fokus studi ini adalah Pemberdayaan Hukum Otonomi Daerah (HOD) dan Potensi Wilayah, dengan spesifikasi studi tentang Kemungkinan Terbentuknya Provinsi Surakarta. Yang dimaksud dengan HOD di sini adalah asas-asas, seluruh peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan otonomi daerah, dan khususnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Sementara, yang dimaksud dengan Pemberdayaan HOD adalah penafsiran dan penerapan peraturan dan ketentuan tersebut, dan dalam konteks ini muncul dua konsep yaitu kelayakan dan kemanfaatan. Kelayakan yang dimaksud adalah layak tidaknya suatu daerah atau wilayah menjadi sebuah provinsi menurut syarat/kriteria yang diatur dalam PP. 129/2000; dan arti kemanfatan yang dimaksud adalah manfaat apa saja bagi suatu daerah atau wilayah jika dikembangkan menjadi sebuah provinsi. Dasar pertimbangan timbulnya pemikiran untuk mengembangkan wilayah Bekas Karesidenan Surakarta menjadi sebuah provinsi adalah: 1. memperpendek rentang birokrasi pemerintahan baik dilihat dari segi geografis maupun hirarkis; 2. koordinasi antar daerah Kabupaten/Kota akan lebih efektif dan intensif; 3. memperbesar sumber-sumber pembiayaan pembangunan; 4. peningkatan partisipasi masyarakat, termasuk dalam proses-proses pengambilan keputusan; 5. peningkatan kualitas lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang bertanggungjawab (good governance). Selanjutnya, studi ini bertujuan: 1. ingin melihat tingkat kelayakan wilayah Bekas Karesidenan Surakarta, 2. ingin mengetahui berbagai kemungkinan dalam pengembangan potensi wilayah; 3. ingin mengetahui permasalahan-permasalahan mendasar dan solusi yang mungkin dapat dilaksanakan, menurut skala prioritas di wilayah tersebut, yang pada tahap awal akan dilihat dari arti kemanfaatan jika Bekas Karesidenan Surakarta menjadi sebuah provinsi. Kemudian, studi ini akan memberikan kontribusi: 1. sebagai masukan bagi pihak-pihak yang menginginkan terbentuknya “Provinsi Surakarta”; 2. masukan bagi pengembangan “hukum otonomi daerah” pada tingkat makro; 3. menambah khasanah pengetahuan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya sosiologi hukum. Langkah-langkah yang ditempuh dalam penelitian ini, setelah proposal* dianggap siap atas petunjuk tim prmotor, meliputi: 1. pengumpulan data sekunder dan data primer; 2. klasifikasi dan kategorisasi data; 3. pengolahan dan cek ulang data; 4. analisis data berdasarkan teori-teori dan konsep-konsep yang ada; 5. penyajian data setelah dilakukan analisis; 6. penyusunan draft awal laporan penelitian; 7. penyusunan draft akhir penelitian, setelah memperoleh masukan dari * Proposal penelitian disusun berdasarkan hasil penelitian pendahuluan setelah proposal diseminarkan dan dilakukan perbaikan, selanjutnya dilaksanakan penelitian intensif. Perlu dijelaskan pula, bahwa sejak promovandus melakukan penelitian pendahuluan hingga berakhirnya penelitian, promovandus dibantu oleh M. Farid Wajdi, SE. MM. sebagai asisten peneliti, dan difasilitasi oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat-Universitas Muhammadiyah Surakarta (LPM-UMS), 2002-2003. tim promotor; dan 8. penyusunan naskah desertasi berdasarkan laporan hasil penelitian, masukan dari seminar hasil penelitian, dan pengarahan dari tim promotor. Dari hasil studi yang telah dilakukan berdasarkan kriteria/persyaratan yang diatur pada Pasla 13 PP No. 129/2000, yang memuat 7 kriteria, yang dijabarkan menjadi 19 indiaktor dan 43 sub indikator, bahwa wilayah Bekas Karesidenan Surakarta yang terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Sragen, dan Klaten layak untuk dikembangkan menjadi sebuah Provinsi yang tergolong dalam kategori Pemekaran Daerah. Sesuai dengan Penjelasan PP No. 129/2000 pada bagian 1. Umum, yang pada intinya salah satu prinsip perkembangan daerah atau pemekaran daerah, bahwa daerah yang baru dibentuk atau dimekarkan dapat melaksanakan otonomi daerahnya (dalam konteks ini jika wilayah Bekas Karesidenan Surakarta menjadi sebuah Provinsi), dan Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah induk ternyata juga akan tetap dapat melaksanakan otonomi daerahnya. Kemanfaatan yang akan diperoleh jika wilayah Bekas Karesidenan Surakarta menjadi sebuah Provinsi, akan terdapat peluang dan kemungkinan yang lebih besar dalam pengembangan seluruh potensi wilayah, sehingga tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat peluangnya juga akan lebih besar. Hal demikian, karena: 1. rentang birokrasi pemerintahan baik dari segi hirarkis maupun geografis menjadi lebih pendek, sehingga pemberdayaan birokrasi pemerintahan akan memiliki peluang yang lebih besar; 2. koordinasi antar daerah kabupaten/kota akan lebih efektif dan itnensif; 3. memperbesar sumber-sumber pembiayaan pembangunan; dan 4. peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat juga akan lebih besar. Dengan kata lain, peluang untuk mengembangkan wilayah Bekas Karensidenan Surakarta sebagai kewilayahan ekonomi, kewilayahn budaya dan kewilayahan politik akan lebih besar, dengan prospek yang lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger