Abstract
Background: By this time, it has a tendency in many regulations which it covered law administration use penal law to enforcement the regulation, even increasing. The use of penal law to enforcement of administrative law is penal law policy’s problem. Penal law policy can be seen from functional aspect. There are three steps in penal law processing i.e. formulation, application and execution. Formulation step or known as legislative policy is strategic step because the regulation is being decision. So the research will be conducted to formulation policy in administrative penal law on health in Indonesia. Issue and Objection: the research is conduct to find out formularize policy of administrative penal law on health that it has current authority including a perform should be offences, determination of sanction for the offender and determination of sanction suit to the offender; and to find out formularize policy of administrative penal law on health in the future. That is related with penal reform. Methods : This research is juridical normative i.e. research with approach concepts or methods in normative law science supported juridical comparative. Results : A. Formulation policy of administrative penal law on health sector at present : (1) Criminalization policy : a). The offences are not administrative crime or regulatory offences pure. b). There are qualification in crime and less crime (2). The criminal responsibility: a). Subject of offences which it formulated is more human being in natural than corporation. The criminal responsibility of corporation is not formulated completely. b). Base of Fault: it is not formulated completely. (3). Penal formulation and guiding of giving sanction: a). kind of sanction (strafsoort) is more imprisonment than others. b). The numbers of sanction (strafmaat) from quantity aspect is very high. c). Guiding of giving sanction: it is not formulated yet. B). The Prospect of formulation policy in Administrative Penal Law on health sector for the future : (1). Criminalization policy: a). The cover of offences as administrative crime is administrative responsibility, allowance, provision or conditional and standard. b). The qualification of offences is not distinguish crime or less crime (2). The criminal responsibility: a). Subject of offences is human being and corporation. The system of criminal responsibility for corporate can be formulated completely which it covered who can be responsible for crime, when and how corporation can be responsible. c). Base of Fault: it has to available the kind of fault. In special condition, for corporate may use strict liability. (3). The penal formulation and guiding to give of sanction: a). Kind of sanction (strafsoort) use fine and measures or treatment. Imprisonment can be used in special condition. b). The numbers of sanction (strafmaat) suit the gradation of the offences. c). Guiding of giving sanction: it can be formulated completely as directions for judge. Latar belakang : Dewasa ini ada kecenderungan berbagai UU yang masuk dalam lingkup hukum administrasi mencantumkan ketentuan pidana, bahkan semakin meningkat. Penggunaan hukum pidana dalam hukum administrasi merupakan masalah kebijakan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana dilihat secara fungsional, terdapat tiga tahap dalam bekerjanya hukum pidana yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi dan eksekusi. Dari ketiga tahap tersebut, tahap formulasi atau disebut juga tahap kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis karena pada tahap tersebut perundang-undangan pidana ditetapkan. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap kebijakan formulasi hukum pidana administrasi dalam bidang kesehatan Permasalahan dan tujuan penelitian : bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana administrasi dalam bidang kesehatan yang selama ini dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana administrasi dalam bidang kesehatan yang seyogyanya ditempuh pada masa mendatang. Hal ini berkaitan dengan pembaharuan hukum pidana. Metode Penelitian : Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang ditunjang dengan pendekatan yuridis komparatif. Penelitian dilakukan terhadap 13 UU yang mengatur masalah kesehatan. Hasil penelitian : A. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Administrasi Dalam Bidang Kesehatan Selama Ini. (1) Kebijakan Kriminalisasi : a). Ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana tidak semuanya murni hukum pidana administrasi. b). Adanya kualifikasi tindak pidana dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran. (2). Pertanggungjawaban Pidana : a). Subjek tindak pidana yang berupa orang dalam arti alamiah lebih banyak dirumuskan daripada korporasi. Sistem pertanggungjawaban pidana untuk korporasi belum semuanya dirumuskan secara lengkap. b). Bentuk Kesalahan : belum semua merumuskan kesalahan. (3). Perumusan Pidana dan Aturan Pemidanaan : a). Jenis sanksi (strafsoort) yang paling banyak digunakan adalah penjara. b). Jumlah atau lamanya pidana (strafmaat) yang diancamkan ditinjau dari segi kuantitasnya sangat tinggi. c). Aturan pemberian pidana belum dirumuskan. B. Prospek Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Administrasi dalam Bidang Kesehatan Dimasa Datang. (1). Kebijakan kriminalisasi : a). Ruang lingkup perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana administrasi adalah pelanggaran terhadap kewajiban administrasi, perizinan, persyaratan dan standar yang ditetapkan. b). Kualifikasi tindak pidana seyogyanya tidak lagi membedakan kejahatan dan pelanggaran. (2). Pertanggungjawaban Pidana : a). Subjek tindak pidana berupa orang dalam arti alamiah dan korporasi. Perumusan pertanggungjawaban korporasi sebaiknya lengkap yang meliputi siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, kapan dan dalam hal bagaimana korporasi dapat dipertanggungjawabkan. b). Bentuk Kesalahan seyogyanya tetap ada.Rumusan Masalah :
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka permasalahan pokok dalam
penelitian ini berkisar pada masalah kebijakan formulasi hukum pidana administrasi
dalam bidang kesehatan. Dengan demikian dapat dirumuskan permasalahan dalam
penelitian ini yaitu :
1. Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana administrasi dalam bidang
kesehatan selama ini ?
2. Bagaimana prospek kebijakan formulasi hukum pidana administrasi dalam
bidang kesehatan di masa datang ?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda