Selasa, 07 Juni 2011

Zakat Profesi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Serta Pemanfaatannya Di Kota Semarang

Abstract
Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam rukun Islam. Hasil yang diperoleh seorang Mukmin dan yang diperintahkan untuk dinafkahkan sebagian darinya, disebut dalam Al-Quran surat Al Baqarah : 267, dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu hasil usaha kamu yang baikbaik dan Apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi yakni hasil pertanian, dan pertambangan. Adapun yang dimaksud dengan hasil usaha kamu yang baik-baik, maka para ulama dahulu membatasinya dalam hal-hal tertentu yang pernah ada masa Rasul SAW dan yang ditetapkan oleh beliau sebagai yang harus dizakati, seperti perdagangan, dan inilah dahulu yang dimaksud dengan zakat penghasilan, selebihnya dari usaha manusia. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dalam hal ini metode pendekatan dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis tentang “Zakat Profesi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat Serta Pemanfaatannya Di Kota Semarang”. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dengan metode studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1). Kedudukan zakat profesi dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah wajib ain berdasarkan ayat-ayat dalam Al Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya dan berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang serta dari sudut keadilan penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat akan terasa sangat jelas dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada hal-hal tertentu. 2). Pemanfaatan Zakat Profesi untuk kesejahteraan umat di Kota Semarang secara berurutan adalah sebagai berikut untuk konsumsi; untuk pembangunan masjid, mushola dan sejenisnya; untuk memberikan beasiswa; untuk usaha produksi; untuk modal usaha. 3). Hambatan pelaksanaan Zakat Profesi di masyarakat di Kota Semarang adalah sebagai berikut : a). Masih belum terintegrasikannya peraturan teknis pengelolaan zakat. b). Belum adanya ketegasan yang utuh dalam memberikan sanksi-sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan amanah zakat profesi; c). Tingkat pengetahuan masyarakat yang masih sangat kurang tentang zakat khususnya zakat profesi dan kurangnya kualitas dari Sumber Daya Manusia pengelola zakat. 


Rumusan Masalah :



1. Bagaimana Kedudukan Zakat Profesi Dalam Perspektif Hukum
Islam dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat ?
2. Bagaimana Pemanfaatan Zakat Profesi Untuk Kesejahteraan Umat
di Kota Semarang ?
3. Bagaimana Hambatan Pelaksanaan Zakat Profesi di Masyarakat di
Kota Semarang ?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger