Abstract
Dalam menjalankan jabatannya, seorang Notaris tidak cukup hanya memiliki keahlian hukum tetapi juga harus dilandasi tanggung jawab dan penghayatan terhadap keluhuran martabat dan etika. Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting bagi lalu lintas hukum di masyarakat, oleh karena itu Notaris harus dapat menjalankan profesinya secara profesional, berdedikasi tinggi serta selalu menjunjung harkat dan martabatnya dengan menegakkan kode etik Notaris. Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pelayan masyarakat,seorang profesional harus menjalankan jabatannya dengan menyelaraskan antara keahlian yang dimilikinya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi.Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut sebagai kalangan professional. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi para Notaris untuk dapat lebih memahami sejauhmana perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik, bagaimana efektivitas organisasi/perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dalam memberikan pembinaan terhadap para Notaris agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan Notaris dan masyarakat yang dilayaninya. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah: Bagaimana daya mengikat sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh notaris yang dijatuhkan sanksi pelanggaran kode etik untuk mengajukan keberatan Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Bagi Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya, sanksi yang dikenakan terhadap anggota Ikatan Notaris Indonesia yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut dapat berupa : Teguran, Peringatan, Schorzing (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan, Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keangotaan Perkumpulan. Namun sanksi pemecatan yang diberikan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik bukanlah berupa pemecatan dari jabatan Notaris melainkan pemecatan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia. Sehingga sanksi tersebut terkesan kurang mempunyai daya mengikat bagi Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. Notaris yang dijatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dapat melakukan upaya pembelaan diri dan dapat mengajukan banding secara bertingkat terhadap putusan Dewan Kehormatan Daerah kepada dewan Kehormatan Wilayah dan Dewan Kehormatan Pusat sebagai pemeriksaan tingkat akhir.Rumusan Masalah :
1. Bagaimana daya mengikat sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik ?
2. Apa upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh notaris yang dijatuhkan sanksi pelanggaran kode etik untuk mengajukan keberatan ?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda