Kamis, 09 Juni 2011

Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945

Abstract
Sistem UUD yang “executive heavy”, kurangnya sistem “check and balances”, rumusan yang “interpretable”, kekosongan berbagai prinsip dan kaidah konstitusional yang mendasar dan lain-lain. Semua menjadi salah satu sumber “kegagalan” menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa dan Negara. Atas dasar berbagai problem itu semula disadari oleh berbagai pihak bahwa UUD 1945 haruslah diubah agar mampu mengakomodir aspirasi dan perkembangan yang ada serta dapat menuju negara hukum yang demokratis. Berdasarkan fenomena yang ditemukan maka dirumuskan permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimanakah kekuasaan kehakiman pasca Amandemen UUD 1945?. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimanakah kekuasaan kehakiman dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari aspek filosofis, sosiologis, dan politis Untuk menjawab permasalah penelitian, pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan disesuaikan dengan jenis data melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Sesuai dengan data yang dikumpulkan dalam penelitian kepustakaan ini, maka data akan dianalisis secara sosio legal research. Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman yaitu ditetapkannya, Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dimana penyelenggara kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Reformasi bidang hukum harus dimulai dari hal yang paling mendasar, yaitu redefinisi tujuan hukum. Oleh karena itu reformasi bidang hukum harus : (1) dimulai dari penyempurnaan UUD 1945, (2) penataan kembali lembaga-lembaga (struktur) yang menjalankan peraturan-peraturan hukum, dan (3) melakukan perubahan mendasar terhadap sikap dan perilaku hukum para penyelenggara negara serta segenap warga masyarakat (budaya hukum). Amandemen Undang- Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Untuk meningkatkan reformasi hukum pada umumnya dan kekuasaan kehakiman pada khususnya guna meningkatkan supermasi hukum terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan dengan memperbaiki hukumnya dengan mengubah atau merevisinya dan juga yang tidak kalah penting adalah meningkatkan SDMnya dari unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif, dari segi intelektual dan moral.


Rumusan Masalah :

”Bagaimanakah pelaksanaan kekuasaan kehakiman dengan dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, dan politis?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger