Abstract
Tanah ulayat di Minangkabau dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan anak kemenakan. Pada dasarnya tanah ulayat tidak boleh dijual atau dihilangkan begitu saja, melainkan hanya boleh digadaikan, dalam hal ini gadai harus memenuhi empat peryaratan yaitu Mayik tabujua diateh rumah, rumah gadang ketirisan, gadih gadang alun balaki, dan mambangkik batang tarandam. Objek hak gadai di Minangkabau adalah hak mengelola atau hak menikmati hasil ulayat bukan atas tanahnya. Tanah tetap kepunyaan kaum. Dalam menggadaikan harus disepakati oleh seluruh kaum secara bersama-sama, baik seluruh anggota suku atau nagari. Penguasaan terhadap tanah ulayat ini adalah dipegang oleh mamak kepala waris atau penghulu kaum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan gadai tanah ulayat, faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan sistem gadai tanah ulayat dan bagaimana penyelesaian sengketa gadai yang terjadi di Kebupaten Padang Pariaman. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris, dengan jalan menganalisa barbagai peraturan hukum adat Minangkabau dengan perilaku masyarakat dalam menggadai tanah ulayat. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah ulayat tersebut tidak adanya persetujuan dalam kaum, mamak kepala waris, kerapatan adat nagari maupun wali nagari yang dalam hal ini sebagai unsur pemerintahan yang ikut mengetahui. Pelaksanaannya berdasarkan tiga kelarasan yakni kelarasan koto piliang, budi caniago dan lareh nan panjang. Ketiga kelarasan terdapat perbedaan dalam hal persetujuannya, namun perbedaan ini banyak juga terdapat persamaan. Namun faktor masyarakat menggadaikan tanah ulayat tersebut yang sangat berbeda dari kenyataan yang ada, dimana ada empat syarat untuk mengadai tanah ulayat dan di Padang Pariaman hanya tiga syarat yang dipakai kecuali membangkit batang tarandam kerena masyarakat merasa malu jika hal itu terjadi. Dan faktor itu berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mana lebih cendrung tanah ulayat itu digadaikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk pendidikan. Penyelesaian sengketa gadai tanah ulayat terlebih dahulu di selesaikan antara para pihak, tingkat kaum dan dilanjutkan ke Kerapatan Adat Nagari jika tidak didapati penyelesaian.Rumusan Masalah :
1. Bagaimana pelaksanaan sistem gadai tanah ulayat di Kabupaten Padang
Pariaman? 2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
melakukan sistem gadai tanah ulayat?
3. Bagaimana penyelesaian sengketa gadai yang terjadi di Kabupaten Padang
Pariaman?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda