Senin, 30 Mei 2011

Penerapan ketentuan harta benda perkawinan karena perceraian menurut undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Abstract

Putusnya perkawinan karena perceraian akan menimbulkan akibat terhadap orangtua/anak dan harta benda perkawinan. Ketentuan tentang harta benda perkawinan diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam mengadakan penelitian ini, adalah untuk mengetahui penerapan dan pelaksanaan pembagian harta benda perkawinan karena perceraian, menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam praktek di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam penelitian ini, ialah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini, ialah menggunakan penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan, adalah pada prakteknya di Pengadilan Negeri sudah menerapkan Pasal 35, 36 dan 37 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam perceraian. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa harta bersama adalah hasil pendapatan suami istri yang diperoleh selama perkawinan. Harta benda perkawinan terdiri dari harta bawaan (harta asal) dan harta bersama (gono-gini). Ketentuan dalam pembagian harta benda perkawinan (harta bersama) karena perceraian, adalah bahwa harta bawaan (harta asal) akan kembali kepada masing-masing pihak yang membawanya ke dalam perkawinan. Sedangkan harta bersama (gono-gini) dibagi dua untuk masing-masing pihak istri dan suami. Bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing, ialah Hukum Agama, Hukum Adat, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bagi mereka orang-orang Indonesia Asli yang melangsungkan perkawinaan menurut agama Islam, maka berlaku bagi mereka adalah Hukum Islam. Bagi mereka orang-orang Indonesia Asli lainnya yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain Islam, maka berlaku bagi mereka adalah Hukum Adat. Bagi mereka orang-orang Indonesia Asli yang beragama Kristen, orang-orang Timur Asing Cina, dan Warga Negara Indonesia keturunan Cina, maka berlaku bagi mereka adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger