Abstract
Tingginya tingkat kebutuhan akan barang-barang konsumtif disatu pihak dan terbatasnya kemampuan atau daya beli dari sebagian besar masyarakat untuk membeli secara tunai membuat lembaga pembiayaan konsumen begitu banyak diminati masyarakat, sehingga membuat lembaga pembiayaan konsumen berperan dalam menunjang dunia bisnis di Indonesia. PT. Wom Finance Cabang Pekanbaru merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor Merk Honda,Yamaha, Suzuki. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistim pemberian kredit yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, 1. Perjanjian pembiayaan konsumen pada Perusahaan tersebut merupakan perjanjian hutang piutang antara pihak PT Wom Finance dan pihak konsumen dengan penyerahan barang secara fidusia dalam arti penyerahan barang tersebut dilakukan berdasarkan atas kepercayaan. 2. Perjanjian pembiayaan konsumen selalu dibuat dalam bentuk tertulis dengan menggunakan perjanjian baku. Dapat disimpulkan bahwa lembaga pembiayaan konsumen merupakan alternatif guna memperoleh barang-barang kebutuhan konsumen yang tidak mampu dibeli secara tunai oleh masyarakat dengan daya beli yang terbatas.Rumusan Masalah :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen PT. Wom Finance?
2. Bagaimanakah penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor pada PT. Wom Finance?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda