Abstract
Penelitian tentang Konsep Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam ini bertujuan untuk memahami konsep pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam, untuk memahami pelaksanaan proses pengangkatan anak di Pengadilan agama dan untuk memahami akibat hukum apa yang timbul dengan adanya pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan-bahan hukum yang lainnya yang merupakan data, selain itu juga untuk melihat bagaimana penerapannya atau pelaksanaannya dalam masyarakat melalui penelitian lapangan, juga bisa dilakukan dengan meninjau, melihat, serta menganalisis masalah dengan menggunakan pendekatan-pendekatan pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu penelitian berdasarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan anak dan data primer yaitu data yang diperoleh dari lapangan ( lokasi penelitian ). Pada penelitian ini spesifikasi yang dipergunakan adalah deskriptif analitis, yaitu memaparkan, menggambarkan atau mengungkapkan data-data yang mempunyai relevansi dengan permasalahan. Konsep pengangakatan anak dalam hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak, sedang yang ada hanya diperbolehkan atau susruhan untuk memelihara dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan yang bukan memperlakukan sebagai anak kandung ( nasab ). Dalam konsep Islam, pengangkatan seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tua kandungnya berdasarkan Alquran Surat Al-Ahzab ayat 4,5,37, dan 40. Hal ini kelak berkaitan dengan akibat hukum yang ditimbulkan yaitu mengenai perkawinan dan system waris. Dalam perkawinan yang menjadi prioritas wali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri. Dalam waris, anak angkat tidak termasuk ahli waris begitu juga sebaliknya, yang besarnya adalah 1/3 ( sepertiga ) bagian dari harta peninggalan. Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam adalah pengangkatan anak yang bersumber pada Alqur’an dan sunnah serta hasil ijtihad yang berlaku di Indonesia yang diformulasikan dalam berbagai produk pemikiran hukum Islam, baik dalam bentuk fikih, fatwa, putusan pengadilan, maupun peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya Kompilasi hukum islam ( KHI ).
Rumusan Masalah :
1. Bagaimana konsep pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam ?
2. Bagaimana pelaksanaan proses pengangkatan anak di Pengadilan Agama ?
3. Apa akibat hukum yang timbul dengan adanya pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam ?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda