Masyarakat tepi hutan yang secara langsung berinteraksi dengan kawasan
hutan pada kenyataannya sebagian besar dari mereka hidup dalam kemiskinan dan
keterbelakangan.Bahkan dibeberapa kasus banyak sekali masyarakat desa hutan yang
dikriminalisasi akibat mengakses hutan dengan alasan tanpa memiliki izin,
mereka dituduh melakukan pembalakan liar (illegal logging).Demikianlah kondisi masyarakat desa hutan yang dialami oleh masyarakat sesa semakin terhimpit tidak bisa bergerak sama sekali.
Rumusan Masalah :
1. Bagaimana implementasi UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
dan dampaknya terhadap pembinaan masyarakat desa hutan dalam menjaga
kelestarian hutan ?di Desa Ketenger Kecamatan Baturaden KPH Banyumas
Timur.
2. Apakah yang menjadi kendala dan hambatan yang terjadi dalam
implementasi UU No 41 Tahun 1999 ?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda