Senin, 30 Mei 2011

Pelaksanaan Perjanjian Keagenan Pada Asuransi Jiwa Bersama (Ajb) Bumiputera 1912 Jambi

ABSTRAK

Dalam sebuah perusahaan asuransi jiwa, Khususnya AJB Bumiputera 
1912, Agen merupakan ujung tombak perusahaan dalam memasarkan produk 
asuransi dengan tujuan untuk meningkatkan usahanya. Maka untuk menjaga 
hubungan antara agen dengan perusahaan AJB Bumiputera 1912 diikat dalam 
suatu perjanjian yang disebut dengan  Perjanjian Keagenan, dimana dalam 
pelaksanaan perjanjian tersebut terbagi dalam tiga (3) bentuk yaitu  Perjanjian 
Keagenan Agen Kordinator, Perjanjian Keagenan Agen Produksi, Perjanjian 
Keagenan Agen Debit.  Perjanjian keagenan tersebut dibuat oleh pihak AJB 
Bumiputera 1912 dalam bentuk perjanjian  standar atau perjanjian baku, yang 
dikeluarkan oleh Departemen Keagenan jadi pihak agen hanya tinggal menyetujui 
dan menadatangani saja,
 Dalam penulisan tesis ini penulis melakukan metode pendekatan yuridisempiris  yang digunakan untuk mengalisa peraturan perundang-undang dibidang 
perjanjian dan keagenan dan perilaku agen dalam melaksanakan perjanjian dengan 
pihak AJB Bumiputera 1912 serta menganalisa bagaimana penyelesaian sengketa 
yang timbul dari penyimpangan perjanjian yang dilakukan agen selaku pembantu 
diluar perusahaan. 
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa 
pelaksanaan perjanjian keagenan pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 
1912 Jambi sering mengalami penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Agen, 
sehingga menimbulkan wanprestasi, seperti dalam perjanjian agen produksi, 
dimana agen sering kali memberikan keterangan tidak benar mengenai produk 
asuransi yang dijualnya kepada calon pemegang polis, dan premi pertama yang 
diterima oleh agen produksi sering tidak diserahkan (disetor) ke kas AJB 
Bumiputera 1912, sedangkan dalam perjanjian agen debit sering ditemukan agen 
debit tidak menyetorkan hasil penagihan premi dan angsuran pinjaman polis ke 
kas AJB Bumiputera 1912 dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 Jam, 
kelemahan kedua agen ini disebabkan karena kurangnya pengawasan yang 
dilakukan oleh agen koordinator untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, 
dan pembinaan terhadap agen produksi dan agen debit sehingga perbuatan 
tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak AJB Bumiputera 1912 dan pihak colon 
pemegang polis itu sendiri,. 
Dalam menyelesaikan masalah tersebut maka pihak AJB Bumiputera 1912 
mengadakan 4 tahap, yaitu Tahap pemanggilan, Tahap peringatan, tahap 
pemberhentian secara sepihak, dan tahap  ganti rugi. Hal tersebut dilakukan oleh 
kedua belah pihak secara kekeluargaan musyawarah untuk mufakat, dan jika hal 
tersebut tidak dapat dicapai maka dapat diserahkan kepihak pengadilan. Tapi 
untuk sampai saat ini penyelesaian dipengadilan belum pernah dilakukan oleh 
pihak AJB Bumiputera maupun oleh pihak Agen itu sendiri. 
   
Kata Kunci : Asuransi Jiwa Bersama, Pelaksanaan Perjanjian.

Rumusan Masalah :

1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian keagenan yang ada pada Asuransi 
Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912 Jambi ?. 
2. Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Perjanjian Keagenan pada 
Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912 Jambi ? 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger