ABSTRAK
Dalam sebuah perusahaan asuransi jiwa, Khususnya AJB Bumiputera
1912, Agen merupakan ujung tombak perusahaan dalam memasarkan produk
asuransi dengan tujuan untuk meningkatkan usahanya. Maka untuk menjaga
hubungan antara agen dengan perusahaan AJB Bumiputera 1912 diikat dalam
suatu perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Keagenan, dimana dalam
pelaksanaan perjanjian tersebut terbagi dalam tiga (3) bentuk yaitu Perjanjian
Keagenan Agen Kordinator, Perjanjian Keagenan Agen Produksi, Perjanjian
Keagenan Agen Debit. Perjanjian keagenan tersebut dibuat oleh pihak AJB
Bumiputera 1912 dalam bentuk perjanjian standar atau perjanjian baku, yang
dikeluarkan oleh Departemen Keagenan jadi pihak agen hanya tinggal menyetujui
dan menadatangani saja,
Dalam penulisan tesis ini penulis melakukan metode pendekatan yuridisempiris yang digunakan untuk mengalisa peraturan perundang-undang dibidang
perjanjian dan keagenan dan perilaku agen dalam melaksanakan perjanjian dengan
pihak AJB Bumiputera 1912 serta menganalisa bagaimana penyelesaian sengketa
yang timbul dari penyimpangan perjanjian yang dilakukan agen selaku pembantu
diluar perusahaan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa
pelaksanaan perjanjian keagenan pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera
1912 Jambi sering mengalami penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Agen,
sehingga menimbulkan wanprestasi, seperti dalam perjanjian agen produksi,
dimana agen sering kali memberikan keterangan tidak benar mengenai produk
asuransi yang dijualnya kepada calon pemegang polis, dan premi pertama yang
diterima oleh agen produksi sering tidak diserahkan (disetor) ke kas AJB
Bumiputera 1912, sedangkan dalam perjanjian agen debit sering ditemukan agen
debit tidak menyetorkan hasil penagihan premi dan angsuran pinjaman polis ke
kas AJB Bumiputera 1912 dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 Jam,
kelemahan kedua agen ini disebabkan karena kurangnya pengawasan yang
dilakukan oleh agen koordinator untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian,
dan pembinaan terhadap agen produksi dan agen debit sehingga perbuatan
tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak AJB Bumiputera 1912 dan pihak colon
pemegang polis itu sendiri,.
Dalam menyelesaikan masalah tersebut maka pihak AJB Bumiputera 1912
mengadakan 4 tahap, yaitu Tahap pemanggilan, Tahap peringatan, tahap
pemberhentian secara sepihak, dan tahap ganti rugi. Hal tersebut dilakukan oleh
kedua belah pihak secara kekeluargaan musyawarah untuk mufakat, dan jika hal
tersebut tidak dapat dicapai maka dapat diserahkan kepihak pengadilan. Tapi
untuk sampai saat ini penyelesaian dipengadilan belum pernah dilakukan oleh
pihak AJB Bumiputera maupun oleh pihak Agen itu sendiri.
Kata Kunci : Asuransi Jiwa Bersama, Pelaksanaan Perjanjian.
Rumusan Masalah :
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian keagenan yang ada pada Asuransi
Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912 Jambi ?.
2. Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Perjanjian Keagenan pada
Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912 Jambi ?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda