Jumat, 13 Mei 2011

Kedudukan Anak Angkat Pada Keluarga Yang Tidak Mempunyai Anak Laki-Laki Menurut Hukum Waris Adat Suku Tontemboan

Abstract
On Tontemboan's custom society if deep family not has boy, therefore is let to adopt child as router of offspring. Domicile boy in family on Tontemboan's society really essential in term resumption Marga from a family, Tontemboan's custom society despite of uses sistim Patrilinial's familiarity but in term sistim to inheritance uses sistim to Individual's inheritance. About problem in this research is how child appointment performing on family that have no boy and how its position in sentences custom beneficial owner on tribal Tontemboan. This inscriptive method utilize empirical judicial formality research and gets analytical descriptive character, which is result which is gotten from this research is expected gets to give picture thoroughly and systematics about endowment system on Minahasa's custom society in particular on Tontemboan's tribe at Silvan i. Tinoor and Tinoor II. at Tomohon's district North, Tomohon's city.. Result from this research points out that if in a family doesn't have boy, in order not to hangs up offspring therefore family party do child appointment, child appointment type available two its form kind, appointment to keep on lineage and not keeps on offspring. In this case for child appointment type that keeps on offspring to beget marks sense law effect which is child which be lifted deserved takes in marga.orang its lift old Tontemboan's Tribe terminology is “ Fam ”, in term mewaris adopted child and its rights blood child with. Meanwhile child appointment that doesn't keep on offspring, don't beget to mark sense law effect, where is that adopted child doesn't get marga or rights even mewaris, this appointment just bases teen love. If dispute happening in division heritage therefore in its shooting problem custom society always look for way out by does family deliberation, and if haven't happening deal was done by deliberation custom to solve problem, and if still haven't its happening deal therefore done by jurisdiction ala working out sentences (justice) whatever available. But then in a general way Tontemboan's custom society not wants to do shooting problem by law jurisdiction (justice) because of Tontemboan's custom society perceives its low-down kinship. Pada masyarakat adat Tontemboan jika dalam keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, maka diperbolehkan untuk mengadopsi anak sebagai penerus keturunan. Kedudukan anak laki-laki dalam keluarga pada masyarakat Tontemboan sangatlah penting dalam hal penerusan Marga dari suatu keluarga, Masyarakat adat Tontemboan walaupun memakai sistim kekeluargaan Patrilinial tetapi dalam hal sistim Kewarisan memakai sistim Kewarisan Individual. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak pada keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki dan bagaimana kedudukannya dalam hukum waris adat pada suku Tontemboan. Metode penulisan ini menggunakan penelitian yuridis-empiris dan bersifat deskriptif analitis, yaitu hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang sistem pewarisan pada masyarakat adat Minahasa khususnya pada suku Tontemboan di Desa Tinoor I dan Tinoor II di Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jika dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, agar tidak putus keturunan maka pihak keluarga melakukan pengangkatan anak, jenis pengangkatan anak ada dua macam bentuknya, pengangkatan untuk meneruskan garis keturunan dan tidak meneruskan keturunan. Dalam hal ini untuk jenis pengangkatan anak yang meneruskan keturunan mengakibatkan adanya akibat hukum yaitu anak yang diangkat berhak membawa marga.orang tua angkatnya istilah Suku Tontemboan adalah “Fam” , dalam hal mewaris anak angkat dan anak kandung haknya sama. Sedangkan pengangkatan anak yang tidak meneruskan keturunan, tidak mengakibatkan adanya akibat hukum, dimana anak angkat tersebut tidak mendapatkan marga ataupun hak mewaris, pengangkatan ini hanya berdasarkan belas kasih. Apabila terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan maka dalam penyelesaian masalahnya masyarakat adat selalu mencari jalan keluar dengan cara melakukan musyawarah keluarga, dan jika belum terjadi kesepakatan dilakukan musyawarah adat untuk memecahkan masalah, dan jika masih belum terjadinya kesepakatan maka dilakukan penyelesaian secara peradilan hukum (pengadilan) yang ada. Akan tetapi pada umumnya masyarakat adat Tontemboan tidak mau melakukan penyelesaian masalah dengan cara Peradilan hukum (pengadilan) dikarenakan masyarakat adat Tontemboan merasa kekerabatannya tidak terhormat.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger