Senin, 30 Mei 2011

Peranan Pegawai Pencatat Nikah (Ppn) Dalam Penyelesaian Sengketa Pernikahan Wali Adlal

Abstract
Peranan Pegawai Pencatat Nikah Dalam Penyelesaian Sengketa Pernikahan Wali Adlal (Study Kasus Pernikahan Wali Adlal di KUA. Kecamatan Muntilan) Ada kalanya perkawinan telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri tetapi ternyata ada pihak lain yang keberatan, pihak lain dapat dipahami , yaitu wali nikah.Apabila wali nikahnya tidak setuju,maka ada dua pilihan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pilihan pertama yaitu melalui madiasi atau tabayun kepada Wali nikah, agar wali nikah setuju dan mau menjadi wali nikah atau jalan kedua , yakni mengajukan sengketa antara calon pengantin dan walinya, kepada Pengadilan Agama (PA) untuk mendapat putusan bahwa walinya adhol atau enggan atau membangkang Perumusan Masalah dari penelitian ini adalah :Bagaimana gambaran kasus-kasus pernikahan wali adlal di KUA Kecamatan Muntilan ,Bagaimana realisasi penyelesaian sengketa pernikahan wali adlal dan Bagaimana peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam penyelesaian pernikahan wali adlal .Tujuan dari penelitian ini adalah ,Untuk memahami gambaran kasus-kasus pernikahan wali adlal realisasi penyelesaiannya serta untuk memahami peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam penyelesaian sengketa pernikahan wali adlal di KUA Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Metode Penelitian ini menggunakan Pendekatan “Yuridis Normatif” Kasus pernikahan wali adlal terjadi karena , masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajibannya serta dominasi peran wali nikah. Realisasi penyelesaian pernikahan wali adlal di KUA Kecamatan Muntilan adalah dengan jalan musyawarah melalui mediasi oleh PPN dan juga penyelesaian melaui Pengadilan Agama. Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam penyelesaian sengketa pernikahan wali adlal , PPN bertindak sebagai mediator , PPN bertindak sebagai Pegawai Pencatat Nikah dengan mewakili wali menikahkan calon mempelai serta PPN bertindak sebagai wali hakim setelah terbitnya penetapan wali adlal dari Pengadilan Agama . Judul Penelitian tesis ini adalah “Kajian Tentang Wakaf Uang dan Manfaatnya Bagi Pengembangan Ekonomi di Kabupaten Magelang”. Bila dicermati , pendayagunaan harta wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif masih belum banyak dilakukan . Padahal wakaf memiliki potensi yang sangat prospektif guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama konsep wakaf uang. Namun secara historis , wakaf uang sendiri masih menjadi perdebatan dikalangan ulama fikih klasik. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan wakaf uang dan bagaimana bentuk-bentuk wakaf uang dalam kegiatan ekonomi serta bagaimana peranan BAZDA Kabupaten Magelang dalam memperlancar pemanfaatan wakaf uang.Tujuan dari penelitian, adalah untuk memahami bagaiamana pengaturan wakaf uang, memahami bentuk-bentuk wakaf uang dan memahami peranan BAZDA dalam memperlancar pemanfaatan wakaf uang di Kabupaten Magelang. Metode dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan “Yuridis Empiris ” .Sedang spesifikasi dari penelitian, ialah diskriptif analitis yaitu menggambarkan sesuai permasalahan wakaf tunai. Pengaturan Wakaf Uang di Kabupaten Magelang secara teoritik, baik fiqh, literatur sejarah penggunaan wakaf, maupun peraturan perundangan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , telah diarahkan untuk merealisir keadilan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat. Bentuk-bentuk Wakaf Uang dalam praktik di Kabupaten Magelang, sudah diarahkan untuk kesejahteraan sosial dan peningkatan ekonomi, dan pengelola wakaf (BAZDA) telah menginvestasikan dana-dana wakaf yang terhimpun sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Peranan BAZDA dalam memperlancar pelaksanaan wakaf tunai/wakaf uang di Kabupaten Magelang,secara umum telah berjalan secara profesional dan manajemen compatible dengan Islam,harta wakaf dapat berkembang dengan baik , dapat meningkatkan perkembangan ekonomi dan hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Magelang.
Rumusan Masalah :
1. Bagaiamanakah gambaran kasus-kasus pernikahan wali adlal   di 
KUA Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang ? 
2. Bagaimana realisasi penyelesaian sengketa pernikahan karena wali 
adlal ? 
3. Bagaimana  peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam 
penyelesaian sengketa pernikahan wali adlal di KUA Kecamatan 
Muntilan Kabupaten Magelang.? 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger