Senin, 30 Mei 2011

Kajian Hukum Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Yang Termuat Dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Abstract
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain selainnya membebankan Hak Tanggungan. Karena dianggap memegang peran penting di dalam pemberian jaminan hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka bentuknya pun dibakukan dalam blangko standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996. Blangko standar tersebut dibuat sedemikian rupa, memuat unsur-unsur penting sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Dalam hal ini Pejabat Notaris merasa terbelenggu dalam pembuatan SKMHT karena harus mengikuti blangko standar tersebut tidak diperkenankan untuk membuat format sendiri terkecuali janji-janji yang dicantumkan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Walaupun demikian untuk pengisiannya tetap diperlukan profesionalitas dari Notaris, mengingat bahwa masa berlakunya SKMHT sangat bervariasi, dapat berlaku selama 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan bahkan untuk kredit-kredit tertentu Undang-Undang menentukan bahwa SKMHT dapat berlaku sampai dengan masa berlakunya perjanjian kredit. Sebenarnya lebih tepat bilamana untuk kredit-kredit tertentu ditentukan masa berlakunya sampai dengan kredit dilunasi. Mengingat pentingnya masalah penjaminan tanah, maka sudah selayaknya apabila SKMHT tidak diperkenankan untuk disubstitusikan selain itu juga adanya keharusan untuk mencantumkan secara jelas objek Hak Tanggungan. Jadi dengan ditentukannya dalam blangko standar, bagi pihak-pihak yang tekait akan merasa lebih aman dan terlindungi. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas masalah-masalah tersebut diatas adalah melalui pendekatan Yuridis Empiris dengan mengumpulkan secara cermat data-data primer dan sekunder di lapangan. Penelitan di lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan SKMHT, yaitu Pejabat Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lembaga Perbankan dan Kantor Pertanahan di Kota Semarang. Sebagai konsekuensi ditetapkannya SKMHT dalam bentuk blangko standar maka Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional harus menjaga tersedianya blangko standar tersebut secara kontinyu tidak boleh terputus, karena blangko tersebut dalam praktek sangat penting dan diperlukan untuk memfasilitasi penjaminan dalam rangka pencairan kredit demi berjalannya roda perekonomian. Karena pentingnya peran Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) maka kuasa tersebut harus dibuat secara otentik yaitu harus dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Rumusan Masalah :



1. Apakah wajib bahwa SKMHT berupa surat kuasa yang bersifat khusus ? 
2. Apakah adanya larangan kuasa substitusi dalam pembuatan SKMHT  tersebut 
memberatkan bagi pemegang Hak Tanggungan ? 
3. Mengapa dalam pembuatan SKMHT perlu adanya kejelasan mengenai unsurunsur pokok yang terkandung didalamnya ?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger