Abstract
Tanah mempunyai kedudukan yang penting bagi kehidupan manusia. Mengingat pentingnya tanah bagi manusia, sudah sewajarnya pendaftaran tanah dalam upaya mewujudkan tertib hukum di bidang pertanahan, khususnya kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah dibuat sedemikian rupa sehingga asas dalam pendaftaran tanah dapat tercapai Pendaftaran tanah secara massal swadaya, merupakan salah satu cara pendaftaran tanah dalam upaya memperoleh kepastian hukum terhadap hak tanah yang mengacu pada PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian tentang Pendaftaran Tanah Secara Massal Swadaya (SMS) Sebagai Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipura, Kabupaten Bantul bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah tersebut dalam praktek secara massal swadaya, khususnya mengenai prosedur dalam penerbitan sertipikatnya, peran kepala desa serta efektifitas pelaksanaan pendaftaran tanah secara massal swadaya dan hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pendaftarannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan memakai data primer dan data sekunder. Penarikan sampel dilakukan secara purposive non random sampling. Sedangkan Desa yang menjadi sampel adalah Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipura, Kabupaten Bantul. Pelaksanaan sertipikasi massal swadaya di Kabupaten Bantul disebut dengan sertipikasi kolektif swadaya dapat dilakukan setiap saat tanpa terikat pada suatu tahun anggaran tertentu, tidak dibentuk panitia khusus dengan SK Kepala BPN dan dilakukan sebagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara individual. Peran Kepala Desa adalah sebagai fasilitator dan pengambil kebijakan pendaftaran tanah secara massal swadaya. Sedangkan mediator antara peserta dengan Kantor Pertanahan dilakukan oleh sebuah lembaga non formal yang disebut dengan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (POKMASDARTIBNAH) Kenyataan membuktikan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara massal swadaya sangat efektif dalam rangka mempercepat program catur tertib di bidang pertanahan.. Hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara massal swadaya dapat diatasi berkat koordinasi yang dilakukan oleh lembaga POKMASDARTIBNAH. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan pendaftaran tanah secara massal swadaya di Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipura Kabupaten Bantul mempunyai tahapan yang berbeda dibanding pendaftaran serupa di daerah lain, namun hasilnya tidak mengurangi kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah.
Rumusan Masalah :
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi
permasalahan dalam tesis ini adalah :
1. Bagaimanakah prosedur dalam penerbitan sertipikat yang diperoleh
melalui pendaftaran tanah secara massal (kolektif) swadaya di Kabupaten
Bantul ?
2. Apa peran Kepala Desa dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara
massal (kolektif) swadaya di Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipura
, Kabupaten Bantul ?
3. Bagaimanakah efektifitas pelaksanaan pendaftaran tanah secara massal
(kolektif) swadaya dan apa saja hambatan-hambatan dalam
pelaksanaannya ?
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda