Selasa, 31 Mei 2011

Perlindungan Hukum Kepada Kreditur Pemegang Gadai Dan Pihak Ke Iii Dalam Perjanjian Gadai Terhadap Barang Jaminan Di Perum Pegadaian

Abstract
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman uang/kredit kepada para nasabah yang didasarkan pada hukum perjanjian gadai, yaitu didahului dengan adanya perjanjian kredit antara kreditur dan debitur dalam hal pinjam meminjam uang yang kemudian diikuti dengan penyerahan benda bergerak sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Gadai merupakan hak kebendaan yang selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan akan tetap ada meskipun benda itu jatuh ketangan orang lain. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui apakah sah perjanjian gadai terhadap barang yang digadaikan bukan milik pemberi gadai dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur pemegang gadai dan pemilik barang yang barangnya tanpa sepengetahuannya digadaikan oleh debitur. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analistis, data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasi penelitian dalam praktek gadai di perum pegadaian, pihak pegadaian menerima barang bergerak kecuali yang tidak diatur dalam pasal 6 Aturan Dasar Pegadaian (ADP). Pelaksanaan perjanjian gadai di perum pegadaian cabang Depok Semarang calon nasabah yang membawa barang jaminan untuk digadaikan dianggap sebagai pemilik barang. Namun ada kasus yang terjadi bahwa barang yang digadaikan adalah bukan merupakan barang milik nasabah sendiri, melainkan barang yang didapatkan dari hasil pencurian dan pinjam meminjam. Namun pelaksanaan perjanjian gadai tetap sah karena berdasarkan pasal 1977 ayat (1) bahwa barang yang dikuasainya dianggap sebagai pemiliknya. Dalam kasus barang yang digadaikan adalah hasil pinjam-meminjam dengan penyerahan sukarela maka yang dilindungi oleh hukum adalah pemegang gadai yaitu pihak pegadaian yang didasarkan pada pasal 1152 ayat (4) dan pasal 1977 ayat (1). dan pemilik barang sebenarnya dapat menuntut kembali barangnya dengan melunasi hutang debitur sedangkan untuk barang yang digadaikan adalah barang curian yang dilindungi oleh hukum adalah pemilik barang sebenarnya (eigenaar) mempunyai hak untuk menuntut kembali barangnya selama 3 tahun (revindikasi), yang peraturannya didasarkan pada pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata.


Rumusan Masalah :
1. Apakah sah perjanjian gadai terhadap barang yang digadaikan bukan milik 
pemberi gadai ? 
2. Bagaimana perlindungan hukumnya bagi kreditur pemegang gadai dan 
pemilik barang yang barangnya tanpa sepengetahuannya digadaikan ?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger