Senin, 30 Mei 2011

Kewenangan Otonomi Daerah Dalam Bidang Pertanahan Di Kabupaten Kendal

Abstract
Tujuan utama dari penelitian dan penulisan tesis ini dalam studi hukum pertanahan yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan urusan pemerintahan dibidang pertanahan kepada Daerah otonom Kabupaten, adalah untuk mengetahui dan memahami semangat yang terkandung dalam pelimpahan urusan tersebut. Disamping itu untuk mengetahui bagaimana kewenangan mengurus urusan bidang pertanahan itu dilaksanakan, khususnya di Daerah Kabupaten Kendal. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis dipergunakan untuk menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan urusan Bidang Pertanahan kepada Daerah Kabupaten/ Kota. Pendekatan empiris digunakan untuk mengetahui dan memahami bagaimana berbagai peraturan perundang-undangan itu dilaksanakan di Daerah otonom Kabupaten Kendal. Dengan mempelajari dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyerahan urusan pemerintahan di Bidang pertanahan dan peraturan perundang-undangan penunjangnya. Dapat diperoleh fakta bahwa undang-undang bermaksud menyerahkan urusan itu kepada Daerah otonomi Kabupaten/ Kota, dalam rangka demokratisasi, menumbuhkan kemandirian serta keprakarsaan masyarakat dan memperkuat integritas nasional untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 sebagai aturan organiknya melimpahkan kewenangan tersebut sangat terbatas yaitu hanya melimpahkan kewenangan terhadap 9 (sembilan) Sub Bidang. Dari 9 (sembilan) Sub Bidang tersebut ternyata di Daerah otonomi Kabupaten Kendal hanya dapat dilaksanakan 4 (empat), yang lain tidak dapat dilaksanakan kerena tidak ada objeknya. Untuk pelaksanaan 4 (empat) Sub Bidang urusan pemerintahan di Daerah otonom Kabupaten Kendal masih diperlukan kelengkapan perangkat hukumnya yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR)  
Rumusan Masalah :
1. Bagaimana pelaksanaan  kewenangan Otonomi Daerah dalam bidang 
pertanahan di Kabupaten Kendal ? 
2. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kewenangan dan bagaimana 
penyelesaiannya ?    

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger