Sabtu, 14 Mei 2011

Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil di pt. Bank rakyat indonesia (persero) cabang salatiga

Abstract
Bank leasing credit need a conditions poured in credit agreement. In the credit agreement load the clausal which is the necessary for agreement execution. Clausal represent an approval or promise, consisted of the rights and duty be achieved by creditor and debitor in agreement of credit. Fundamental of problems studied in this thesis, that is hitting construction punish in execution of credit agreement with the guarantee of SK PNS/Decree of Lifting of Public Servant of Civil in PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Branch of Salatiga, its bearing with the clausal of default and collateral in afreement of credit. And also how effort are solving of credit in the event breach of contract by debitor. Method used by writer, are empirical approach yuridis method, by using analysis qualitative, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Branch of Salatiga. From research result founded difference as is elaborated in section 11 fill the clausal of PKS/Cooperation agreement. Section 9 sentence (4) which is there are in SPH/Debenture as form of credit agreement. Clausal section 11 PKS/Cooperation agreement regarding the conditons of guarantee in the credit. While clausal section 9 sentence (4) credit agreement require the debitor to deliver or empty the house or building. Guarantee of credit agreement in PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Branch of Salatiga are using the guarantee of SK PNS/Decree of Lifting of Public Servant Civil, what in character cannot be executed directly, because more representing of fidelity guarantee from debitor to bank. Strive the solution to breach of contract, as according to existence of credit stuck which are caused by institusion of debitor place work released, because bursar employ and because pension/retired early. Pemberian kredit oleh bank memerlukan suatu persyaratan yang dituangkan di dalam perjanjian kredit. Di dalam perjanjian kredit bank tersebut memuat klausula-klausula yang penting bagi pelaksanaan perjanjian. Klausula merupakan suatu persetujuan atau janji, yang terdiri dari hak dan kewajiban untuk dilaksanakan oleh kreditur dan debitur dalam perjanjian kredit bank. Pokok permasalahan yang dibahas di dalam tesis ini, yaitu mengenai kontruksi hukum di dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan SK PNS/ Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Salatiga, kaitannya dengan klausula default dan collateral di dalam perjanjian kredit bank. Serta bagaimana upaya penyelesaian kredit apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Metode yang di gunakan oleh penulis, adalah metode pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan analisis secara kualitatif, pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Salatiga. Dari hasil penelitian ditemukan perbedaan sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 11 isi klausula PKS/Perjanjian Kerjasama, dengan Pasal 9 ayat (4) yang terdapat di dalam SPH/Surat Pengakuan Hutang sebagai bentuk perjanjian kredit. Klausula Pasal 11 PKS/Perjanjian Kerjasama adalah mengenai persyaratan jaminan dan agunan dalam kredit tersebut. Sedangkan klausula Pasal 9 ayat (4) perjanjian kreditnya mensyaratkan debitur untuk menyerahkan atau mengosongkan rumah atau bangunan. Jaminan pada perjanjian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Salatiga adalah menggunakan jaminan SK PNS/Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, yang sifatnya tidak dapat dieksekusi secara langsung, karena lebih merupakan jaminan kepercayaan dari debitur kepada bank. Upaya penyelesaian terhadap wanprestasi, sesuai dengan adanya kredit macet yang disebabkan karena institusi tempat debitur bekerja dilebur, karena bendahara gaji, dan karena pensiun/pensiun dini.
Rumusan Masalah :
1. Bagaimanakah Kontruksi Hukum pada perjanjian kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Salatiga, kaitannya dengan klausula default dan collateral dalam perjanjian kredit bank ?
2. Bagaimanakah upaya penyelesaian kredit apabila debitur wanprestasi ?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger