Senin, 30 Mei 2011

Koordinasi Antar Instansi Dalam Perolehan Ijin Lokasi Untuk Perolehan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Perumahan Mega Residence Di Kota Semarang

Abstract
Perolehan tanah untuk keperluan tertentu khususnya untuk kepentingan pembangunan perumahan akan terkait beberapa instansi, karena akan melalui beberapa tahapan yang harus dilewati dari ijin prinsip, ijin lokasi, ijin mendirikan bangunan, dan yang lainnya. Setiap tahapan tersebut dituntut adanya koordinasi yang baik antar instansi yang berwenang. Pelaksanaan koordinasi dapat berlangsung baik secara vertikal maupun horizontal. Dalam memperoleh ijin lokasi diperlukan adanya koordinasi antara pihak Pemkot dengan Kantor Pertanahan. Setelah memperoleh ijin lokasi perusahaan yang membutuhkan tanah baru dapat memperoleh tanahnya. Perolehan tanahnya dapat melalui pelepasan hak dan dapat juga secara langsung dengan para pemilik tanah dengan cara pemindahan hak serta permohonan hak atas tanah Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui koordinasi antar instansi dalam perolehan ijin lokasi untuk perolehan hak atas tanah bagi pembangunan perumahan Mega Residence di Kota Semarang, untuk mengetahui faktor yang mendukung dan menghambat koordinasi antar instansi dalam perolehan ijin lokasi untuk perolehan hak atas tanah bagi pembangunan perumahan Mega Residence di Kota Semarang, dan untuk mengetahui proses x perolehan hak atas tanah bagi pembangunan perumahan Mega Residence di Kota Semarang. Metode pandekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, artinya dalam penelitian ini yang ditinjau tidak hanya melihat dari sudut hukum positif saja akan tetapi juga melihat kondisi yang mempengaruhi hukum tersebut. Data yang diperlukan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil penelitian dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Hasil penelitian mengenai koordinasi antar instansi dalam perolehan ijin lokasi untuk perolehan hak atas tanah bagi pembangunan perumahan Mega Residence di Kota Semarang menunjukkan bahwa koordinasi antar instansi dalam pemberian ijin lokasi dilakukan oleh Walikota dan cara perolehan tanah dari pihak PT. Nusa Prima Intiniaga dilakukan dengan cara jual beli langsung kepada pemilik tanah dihadapan PPAT. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa koordinasi yang dilakukan antar instansi dalam perolehan ijin lokasi untuk pembangunan perumahan Mega Residence telah dilakukan sesuai prosedur, sehingga dapat diketahui bahwa koordinasi oleh instansi dilakukan secara horizontal artinya bahwa hal-hal yang berkaitan dengan ijin lokasi menjadi kewenangan tim koordinasi yang dibentuk oleh Walikota sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan perolehan hak atas tanah menjadi kewenangan Kantor Pertanahan.


Rumusan Masalah :



1. Bagaimana koordinasi antar instansi  dalam perolehan ijin lokasi untuk 
perolehan hak atas tanah bagi pembangunan perumahan Mega Residence 
di Kota Semarang ? 
2. Faktor apa yang mendukung dan menghambat koordinasi antar instansi 
dalam perolehan ijin lokasi untuk perolehan hak atas tanah bagi 
pembangunan perumahan Mega Residence di Kota Semarang ? 
3. Bagaimana perolehan hak atas tanah bagi pembangunan perumahan Mega 
Residence di Kota Semarang ?

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger