Selasa, 31 Mei 2011

Analisis Yuridis Kontrak Dagang Antara Perusahaan Farmasi Dengan Distributor Obat-Obatan

Abstract
Industri farmasi saat ini sudah berkembang pesat dalam rangka memenuhi obatobatan secara nasional. Perusahaan farmasi sebagai perusahaan pada umumnya melakukan kegiatan usaha yang meliputi proses menghasilkan barang yaitu obat-obatan dan bagaimana produk yang dihasilkan dapat dipasarkan sampai pada konsumen. Pemasaran produk tersebut dapat dilakukan oleh pembantu pengusaha yaitu distributor. Secara yuridis pada transaksi antara perusahaan farmasi dengan distributor sebenarnya merupakan perjanjian jual beli beserta akibat hukumnya yaitu perjanjian pendistribusian, dimana pihak distributor harus membeli terlebih dahulu obat-obatan tersebut selanjutnya dipasarkan ke berbagai tempat. Tujuan dari tesis ini adalah meneliti dan menganalisis bagaimana bentuk kontrak dagang yang dibuat antara perusahaan farmasi dengan distributor obat-obatan dan bagaimana pula pelaksanaan kontrak dagang tersebut serta menganalisis hambatanhambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kontrak dagang antara perusahaan farmasi dengan distributor obat-obatan. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode yuridis empiris, meliputi penelitian terhadap aturan-aturan yang berlaku untuk mengetahui seberapa jauh aturan hukum tersebut telah diterapkan yang didukung oleh data sekunder dan data primer. Hasil penelitian kontrak dagang antara perusahaan farmasi dengan distributor obat-obatan adalah sebagai berikut : 1.a. Kontrak dagang antara PT Phapros Tbk sebagai produsen obat-obatan dengan PT Rajawali Nusindo sebagai distributor dibuat atas dasar kesepakatan para pihak, merupakan perjanjian timbal-balik untuk mendistribusikan obat-obatan. Jadi bukan merupakan suatu perjanjian baku atau standart contract. Kesepakatan tersebut dituangkan pada perjanjian tertulis sebagai suatu kontrak dagang yang intinya adalah bahwa PT Phapros Tbk sebagai produsen obat-obatan menyerahkan hasil produksinya untuk dipasarkan oleh PT Rajawali Nusindo sebagai distributor yang ditunjuk. b. Pelaksanaan Kontrak Dagang Pada Pendistribusian Obat-obatan. - PT.Phapros Tbk dan PT. Rajawali Nusindo menyepakati tentang harga obatobatan yang akan dipasarkan. - PT.Rajawali Nusindo membeli obat-obatan kepada PT.Phapros Tbk. - PT.Phapros Tbk sebagai produsen menyerahkan obat-obatan untuk dipasarkan oleh PT Rajawali Nusindo sebagai distributor. - PT.Phapros Tbk harus mengasuransikan obat-obatan tersebut. - Kontrak yang diadakan bersifat tetap dan terus menerus. 2. Hambatan yuridis pelaksanaan kontrak dagang antara perusahaan farmasi dengan distributor obat-obatan: - kontrak pendistribusian obat-obatan yang telah disepakati dalam praktek sering ditafsirkan lain oleh masing-masing pihak, sehingga terjadi kekeliruan penerapan perjanjiann yang telah dibuat. – kontrak pendistribusian yang disepakati dalam penyediaan obat-obatan sering tidak terpenuhi karena bahan baku yang di impor dari luar negeri sering terlambat. 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger