Rabu, 06 Juli 2011

Penegakan Hukum Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Dalam Perspektif Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

ABSTRAK
Penegakan Hukum Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagai pedoman pelaksanaan dalam perspektif undang-undang nomor 5 tahun 1999 (yang pada asasnya atau tujuan harus dilaksanakan dengan prisip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, dan adil atau tidak diskriminatif) dalam pelaksanaannya masih banyak diwarnai perilaku usaha yang tidak sehat. Seperti melakukan persengkokolan serta melakukan kolusi dengan panitia pengadaan pada metode sistem penunjukan langsung dan pemilihan langsung untuk menentukan hasil akhir pemenang. Hal ini bisa dilihat dari fakta yang ada pada pengadaan yang dilakukan oleh Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jateng, karena dalam proses pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 di situ masih terdapat adanya metode penunjukkan langsung dan pemilihan langsung untuk menentukan penyedia barang dan jasa untuk perlu dirubah sistem dan peraturannya tidak perlu lagi menggunakan penunjukkan langsung, pemilihan langsung, dan pelelangan terbatas lebih baik menggunakan metode pelelangan umum. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagai implementasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilaksanakan persaingan sehat dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para dunia usaha untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, maka perlu diadakan perbaikan sistim pengadaan barang/jasa terhadap metode/sistim pemilihan penyedia barang/jasa cukup dilaksanakan dengan pelelangan umum terhadap para penyedia barang/jasa yang setara. Untuk sistim penunjukan langsung sebaiknya dilaksanakan pada pekerjaan yang bersifat darurat atau karena bencana alam. sehingga dapat mendukung persaingan usaha yang sehat sebagaimana yang telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Formulasi keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagai implementasi kebijakan publik tidak konsisten dengan asas dan tujuan pengadaan barang itu sendiri, antara lain terbuka dan bersaing, adil / tidak diskriminatif, sementara dalam metode pemilihan penyedia barang / jasa masih dilaksanakan dengan sistem penunjukkan langsung, pelelangan terbatas dan pelelangan umum, cara seperti ini justru akan mempersempit persaingan sehat dan menumbuhkan persaingan tidak sehat / tidak kompetitif, tidak adil dan diskriminatif. Sebaiknya proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif. Untuk menentukan penyedia barang dan jasa perlu dirubah sistim atau peraturannya tidak perlu lagi menggunakan penunjukan langsung, pemilihan langsung dan pelelangan terbatas lebih baik menggunakan metode pelelangan umum.

Rumusan Masalah :
1. Mengapa Pola Hukum Administrasi Pengadaan barang dan Jasa menurut Keppres 80/2003 tidak/kurang mampu menekan adanya Persengkokolan dalam tender ? 
2 Bagaimana  dampak pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebelum dan sesudah  Kepres Nomor 80 Tahun 2003.  
3  Bagaimana formulasi Kepres Nomor 80 Tahun 2003 agar sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger