Rabu, 06 Juli 2011

Perjanjian Jual Beli Perumahan Yang Memuat Klausula Eksonerasi Di Kabupaten Bekasi

Abstract
Dalam pelaksanaannya pemerintah telah menetapkan pedoman pengikatan jual-beli rumah melalui Keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) No. 09/Kept/M/1995 yang menegaskan bahwa pengembang wajib melaksanakan pendirian bangunan sesuai waktu yang telah diperjanjikan menurut gambar arsitektur, denah, dan spesifikasi teknik bangunan yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjanjian pengikatan jual-beli rumah tersebut. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam perjanjian standar jual beli rumah dibuat oleh pebisnis real estate sah ataukah tidak sah ditinjau dari hukum perjanjian. Mengetahui bahwa klausula eksonerasi yang tercantum dalam perjanjian standar melanggar ataukah tidak ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi yang terdapat dalam perjanjian jual beli perumahan di Kabupaten Bekasi dalam perspektif kebebasan membuat perjanjian (freedom of contract) tidak memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian secara yuridis materiil perjanjian baku tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Klausula eksonerasi yang dicantumkan oleh pengembang dalam perjanjian jual beli rumah yang berisi ketentuan pengalihan tanggung jawab, tindakan berupa pembatalan sepihak dan pengembang tidak mengembalikan uang yang dibayarkan oleh pembeli adalah melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf, a, c dan d Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Terhadap pengetahuan konsumen tentang Undang-undang perlindungan konsumen yang melindungi hak-hak mereka  
Rumusan Masalah :
1) Apakah kontrak baku jual-beli perumahan yang terdapat dalam klausula eksonerasi melanggar ketentuan klausula baku sebagaimana di atur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.  
2) Bagaimana penyelesaiannya jika terjadi wanprestasi kontrak baku dalam jual beli perumahan yang terdapat dalam klausula eksonerasi ?  

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Comment Anda

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Isi Buku Tamu Ya....!


ShoutMix chat widget
 
Powered by Blogger