ABSTRAK
Berangkat dari perkembangan kawasan industri di kota Semarang yang masih berjalan lambat, yang mengakibatkan keberadaannya belum mampu menjadi sarana untuk memberi kemudahan bagi kegiatan industri guna mendorong minat investasi di kota Semarang sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan, maka penelitian ini diangkat dalam kerangka membangun kembali nilai-nilai yang terkandung dalam kawasan industri dengan tujuan agar kawasan industri dapat mengambil bagian dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia khususnya di kota Semarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perangkat peraturan perundangan yang ada sudah cukup menunjang bagi perkembangan kawasan industri dalam menarik minat investasi di kota Semarang, tujuan lainnya adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan kawasan industri di kota Semarang berjalan sesuai dengan harapan, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ada dan memberikan saran serta masukan kepada pemerintah untuk perbaikan di kemudian hari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris . pendekatan yuridis normatif digunakan dengan alasan bahwa kawasan industri merupakan institusi yang menjalankan perannya berdasarkan norma-norma hukum, sedangkan pendekatan yuridis empiris digunakan untuk melihat bagaimana pembangunan kawasan industri berjalan dalam realitanya. Sedangkan data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Keberadaan kawasan industri diatur dengan Keputusan Presiden no. 41 tahun 1996, namun pembangunan kawasan industri dalam pelaksanaannya melibatkan beberapa instansi, sehingga diperlukan adanya koordinasi. Koordinasi tersebut akan dapat berjalan dengan baik manakala ada perangkat peraturan pada tingkat pusat maupun daerah yang mengatur keterlibatan tersebut. Sampai saat ini perangkat peraturan yang ada masih belum cukup untuk menunjang bagi perkembangan kawasan industri dalam menarik minat investasi di kota Semarang. Sejalan dengan Otonomi Daerah, pemerintah kota Semarang dapat memanfaatkan kawasan industri yang ada sebagai sarana meningkatkan iklim investasi yang lebih baik guna meningkatkan daya saing kota Semarang terhadap kota-kota lainnya dalam menarik investor. Agar kawasan industri berperan secara optimal dalam ikut serta meningkatkan minat investasi, maka diperlukan adanya dukungan dan sinergi dari pemerintah kota Semarang kepada kawasan industri yang ada . Langkah –langkah yang dapat ditempuh pemerintah kota Semarang untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan memasukkan kawasan industri di dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah kota Semarang di bidang investasi, termasuk dengan memberikan perlakuan khusus kepada investor yang menanamkan modalnya di dalam lokasi kawasan industri. Kata Kunci : Kawasan Industri, Investasi.
Rumusan Masalah :
1. Apakah perangkat peraturan perundangan yang ada sudah cukup menunjang untuk memberikan nilai tambah bagi kawasan industri dalam menarik minat investor di Kota Semarang ?.
2. Bagaimanakah pelaksanaan pembangunan kawasan industri di Kota Semarang dijalankan ?.
3. Kendala-kendala apakah yang mungkin timbul dalam mengembangkan kawasan industri di Kota Semarang dan upaya-upaya apakah yang perlu dilakukan untuk mengurangi kendala-kendala tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Comment Anda